KPK Tunggu, Rudi Tanoe Tak Datang: Kasus Bansos yang Libatkan Pejabat hingga Korporasi

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023). Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe kembali mengajukan gugatan praperadilan, sidang perdana 28 November 2025. (Sumber: ANTARA)

Jakarta, Indonara - 
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudi Tanoe tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Alasan ketidakhadirannya belum diketahui karena tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan kepada penyidik.

"Benar, Ybs (Rudi Tanoe) tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini. Sampai saat ini kami belum mendapat konfirmasinya," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan kepada wartawan, Jumat (28/11/2025) malam.

Penyidik KPK memanggil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai saksi dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Rudi merupakan Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) sekaligus Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics/DNRL).

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Meski berstatus tersangka, Rudi dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lain dalam perkara tersebut. Selain Rudi, tersangka lainnya meliputi mantan Dirjen Dayasos Kemensos Edi Suharto, Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DNR Logistics, serta dua tersangka korporasi: PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics.

Sebelumnya, KPK menanggapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, meskipun ia telah kalah dalam gugatan pertama.

Budi menegaskan bahwa perkara korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Tahun Anggaran 2020 yang menjerat Rudi masih berjalan di tahap penyidikan, termasuk melalui pemeriksaan saksi.

Dalam sepekan terakhir, penyidik intensif memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami apakah pendistribusian bansos di lapangan sesuai dengan kontrak kerja antara perusahaan Rudi dan Kementerian Sosial. Mayoritas saksi merupakan pendamping PKH tingkat koordinator wilayah di berbagai daerah.

"Dan pra-peradilan ini juga tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," tegas Budi.

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/11/2025). Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan digelar Jumat (28/11/2025).

Pada praperadilan sebelumnya, nomor 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, gugatan Rudi ditolak oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono A. Munthe. Dalam gugatannya, Rudi mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dalam perkara TPK penyaluran bansos beras 2020.

Hakim menyatakan penetapan Rudi sebagai tersangka telah memenuhi syarat formil. Ia telah diperiksa pada tahap penyelidikan sebelum kasus naik ke penyidikan, dan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan tiga alat bukti yang sah.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan tim Biro Hukum KPK pada praperadilan sebelumnya, korupsi diduga dilakukan oleh eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara, mantan Dirjen Dayasos Edi Suharto, Rudijanto Tanoe, dan Kanisius Jerry Tengker. Dua korporasi—PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics—juga ditetapkan sebagai tersangka.

Rudi bersama Juliari, Edi, dan Kanisius diduga merekayasa mekanisme penunjukan serta pelaksanaan penyaluran bansos beras 2020. PT DNR Logistics disebut tidak memiliki kemampuan teknis, namun tetap ditunjuk sebagai pelaksana distribusi dengan melibatkan enam vendor di 15 provinsi.

Selain itu, para pihak diduga merekayasa indeks harga penyaluran bansos dengan menetapkan tarif Rp1.500 per kilogram tanpa kajian profesional, serta mengintervensi pejabat pengadaan untuk mengubah petunjuk teknis pelaksanaan. Penyaluran yang seharusnya mencapai tingkat RT/RW disebut hanya terealisasi hingga tingkat kelurahan atau desa.

Akibat praktik tersebut, PT DNR Logistics memperoleh kontrak senilai Rp335,05 miliar untuk menyalurkan beras kepada lebih dari lima juta KPM PKH di 15 provinsi. Selisih nilai kontrak dan harga penawaran Perum Bulog mencapai Rp221,09 miliar yang menjadi kerugian negara.

KPK menyebut proyek tersebut memperkaya PT DNRL sebesar Rp108,487 miliar, di mana Rp101,01 miliar disetor ke PT DNR melalui dividen, sementara Rp7,476 miliar diterima langsung oleh PT DNRL.

Atas perbuatannya, Rudi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, Rudi belum ditahan karena penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti sebelum menentukan langkah penahanan.