Kuasa Hukum Korban Pembacokan Warga Desa Pangereman, Resmi Laporkan Polres Sampang Ke Propam Polda Jatim

Ahmad Bahrul Efendi, Kuasa Hukum Korban Pembacokan Warga Desa Pangereman Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang

Sampang, Indonara - 
Buntut dari ketidakseriusan tangani kasus pembacokan warga Desa Pangereman, Kacamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, kuasa Hukum korban resmi laporkan Polres Sampang ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim pada (25/11/2025), siang.

Ahmad Bahrul Efendi, mengungkapkan bahwa Polres Sampang tidak serius usut tuntas pelaku pembacokan terhadap kliennya itu. Tidak hanya itu, pelayanan dari Polres Sampang dinilai tidak sesuai prosedur dan kode etik yang telah dilakukan oleh Polres Sampang.

“Hari ini kami sebagai kuasa hukum, resmi melaporkan Polres Sampang ke Propam Polda Jatim. Pelaporan ini buntut dari ketidakjelasan kasus, pembacokan warga Desa Pangereman,” ujar Fendi.

Selanjutnya, dalam hal penegakan hukum Polres Sampang tidak boleh tebang pilih. Dengan demikian siapapun latar belakang profesinya, jika itu melanggar hukum wajib diusut tuntas.

“Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum di Kabupaten Sampang benar-benar ditegakkan. Karena pada dasarnya, ketika kita berhadapan dengan hukum, semua rata tanpa pengecualian. Antara petani, dan pejabat itu sama di hadapan hukum,” ungkap pemuda yang kerap disapa Fendi tersebut.

Ia sangat berharap kepada Propam Polda Jatim, untuk segera memeriksa Polres Sampang, terkait kelalaiannya dalam menangani kasus pembacokan yang menimpa warga Desa Pangereman tersebut.

“Kami meminta kepada Propam Polda Jatim, supaya memeriksa Polres Sampang, khususnya Satreskrim dalam bidang pelayanan,” ungkap Fendi.