Lima Bulan Tanpa Kepastian, Ahmad Efendi: Polres Sampang Membiarkan Terduga Pelaku Penganiayaan Berkeliaran


Indonara, Sampang - 
Selama lima bulan, Polres Sampang diduga tidak serius usut tuntas pelaku penganiayaan terhadap warga Desa Pangereman Kacamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Ahmad Efendi selaku kuasa hukum korban menilai, bahwa Polres Sampang seolah tidak serius tangani kasus ini.

“Mulai dari kelalaian administratif, penundaan penertiban laporan polisi, hingga tidak adanya transparansi proses hukum selama berbulan-bulan,” ungkap pria yang kerap disapa Fendi pada Sabtu, 22 November 2025.

Selanjutnya, kata Fendi, Polres Sampang sengaja menunjukkan dugaan pembiaran dan ketidakpastian dalam menjalankan tugas kepolisian. Padahal, sedari awal keluarga korban sangat berharap supaya kasus ini diusut tuntas.

“Alih-alih memberikan kepastian hukum, Polres Sampang justru terkesan mengulur waktu, mengaburkan proses, bahkan memainkan laporan korban. Korban hanya diberikan Surat Tanda Terima Pengaduan tanpa dasar hukum, tanpa nomor registrasi, dan tanpa stempel resmi—dokumen yang secara prosedur tidak layak dan tidak memiliki kekuatan administratif,” ujarnya.

Padahal, penyidik wajib menerbitkan Laporan Polisi untuk memulai penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan perundang-undangan. Kinerja Polres Sampang ini telah menyalahi aturan yang sangat berpotensi merugikan korban dan menguntungkan terduga pelaku.

“Sebagai kuasa hukum korban, saya menilai tindakan Polres Sampang ini tidak hanya tidak prosedural, tetapi juga berpotensi merugikan korban dan menguntungkan terduga pelaku. Penundaan penerbitan Laporan Polisi hingga 20 hari merupakan tindakan ganjil dan mencederai rasa keadilan,” ungkapnya.