MAKI Ajukan Praperadilan, Desak KPK Panggil Bobby Nasution

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution di Kompleks Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Jakarta, Indonara - 
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/11/2025). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menggugat Pimpinan KPK Setyo Budiyanto Cs karena dianggap menghentikan penyidikan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting Cs.

MAKI heran KPK tidak pernah memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK atas polemik belum dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution di PN Tipikor maupun di KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang yang dilakukan Topan Ginting," kata Boyamin melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

Selain mempertanyakan absennya pemanggilan Bobby, Boyamin juga mempersoalkan sejumlah hal lain dalam petitum gugatan, termasuk hilangnya uang Rp2,8 miliar dari dakwaan Topan Ginting. Padahal uang itu ditemukan saat OTT serta tidak adanya tindakan paksa atau surat perintah membawa terhadap Rektor USU, Muryanto Amin, yang dua kali tidak memenuhi panggilan KPK.

Perkara bernomor 157/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL akan melakoni sidang perdana pada Jumat (5/12/2025) pekan depan.

"Gugatan ini dimaksudkan untuk memaksa KPK melakukan pemanggilan Bobby Nasution dan Muryanto Amin serta mempertanggungjawabkan hilangnya uang Rp2,8 M yang pernah disita saat OTT Topan Ginting," tegas Boyamin.

KPK sebelumnya menyampaikan agar publik menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting (TOP), yang dalam perkara disebut dekat dengan Bobby, akan segera menjalani sidang.

"Perkara ini sudah limpah ke PN, kita tunggu penetapan jadwal sidangnya, dan kita cermati bersama setiap fakta dalam persidangannya nanti. Sidang terbuka, dapat diakses oleh publik," kata Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

Budi menambahkan, meski Bobby tidak dipanggil pada tahap penyidikan, peluang untuk menghadirkannya sebagai saksi tetap memungkinkan di tahap pembuktian.

"Dalam pembuktian di persidangan nanti, Tim JPU tentu akan menghadirkan seluruh alat bukti yang di antaranya adalah saksi-saksi, surat, petunjuk, dan Keterangan Terdakwa serta Barang Bukti yang berkaitan langsung dengan duduk perkara," ucapnya.

Adapun Topan Obaja Ginting dan mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES), didakwa menerima suap terkait dua proyek peningkatan struktur jalan di bawah Dinas PUPR Sumut. Total suap dan commitment fee yang diterima dua pejabat itu mencapai Rp8.390.000.000 (Rp8,39 miliar).

Proyek yang dimaksud yakni perbaikan struktur jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp96 miliar, serta peningkatan struktur jalan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan pagu Rp69,8 miliar.

Dalam dakwaan, masing-masing terdakwa disebut menerima suap tunai Rp50 juta. Mereka juga menyepakati commitment fee sebesar 5 persen dari nilai proyek: 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli, sehingga total nilai proyek tercatat Rp165,8 miliar.

Perhitungan jaksa menunjukkan commitment fee untuk Topan mencapai Rp6.632.000.000, sedangkan Rasuli memperoleh Rp1.658.000.000. Bila ditambah suap Rp50 juta yang diterima masing-masing, total penerimaan Topan menjadi Rp6.682.000.000 dan Rasuli Rp1.708.000.000.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa I Topan telah menerima uang sejumlah Rp 50 juta dan janji commitment fee sebesar 4% dari nilai kontrak bersama-sama terdakwa dua Rasuli telah menerima uang sejumlah Rp 50 juta dan janji commitment fee sebesar 1% dari nilai kontrak," kata Jaksa Penuntut KPK Eko Wahyu Prayitno ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (19/11/2025).