
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). (Foto: Antara)
Jakarta, Indonara - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan saksi dalam kasus dugaan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), yakni Linda Susanti (LS), yang melaporkan oknum penyidik KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset sitaan miliknya.
Laporan tersebut dibuat kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara, pada 18 November 2025.
"Ya, kami mendapatkan informasi yang beredar di media adanya pelaporan kepada KPK dari saudara LS (Linda Susanti) ya, kaitannya dengan perkara di saudara HH (Hasbi Hasan)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Budi menegaskan bahwa penyitaan barang bukti terkait kasus Hasbi Hasan yang dilakukan penyidik terhadap Linda telah sesuai ketentuan dan disertai bukti serah terima sejumlah dokumen.
Lebih lanjut, kata Budi, dari Berita Acara Penyitaan tersebut diduga ada bagian yang dipalsukan oleh oknum tertentu.
"Jadi, penyitaan atas dokumen itu kemudian dihapus ya, diubah menjadi penyitaan dokumen safe deposit box yang kemudian itu diklaim oleh saudara LS bahwa di dalamnya ada beberapa aset, dalam bentuk uang dan emas," ujarnya.
Budi melanjutkan, pihaknya juga menerima informasi terkait dugaan penipuan oleh pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan dokumen palsu tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus dugaan penipuan, pemerasan, pengaturan perkara, dan sebagainya," sebutnya.
Sebelumnya, Linda Susanti meminta KPK segera mengembalikan sejumlah aset yang disita penyidik. Permintaan itu disampaikan Linda bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Deolipa menegaskan bahwa aset yang disita merupakan warisan sah dari orang tua Linda dan bukan hasil tindak pidana korupsi.
“Jadi kami berharap KPK mengatensi ini mengingat kepentingan pribadi Ibu Linda dan keluarganya, karena aset tersebut adalah milik mereka dan akan dipakai untuk kepentingan keluarga,” ujar Deolipa.
Menurutnya, pihaknya telah tiga kali mengirim surat resmi kepada KPK untuk meminta pengembalian aset tersebut. Ia menilai penyitaan aset pribadi yang tidak terkait perkara merupakan tindakan yang tidak sesuai prosedur. Ia pun meminta pimpinan KPK segera menindaklanjuti surat tersebut.
“Kalau enggak ada respons satu bulan atau paling enggak dua minggu ke depan, kami akan mengadukan ini ke DPR,” ucapnya.
Ia juga menyinggung potensi pelanggaran internal jika aset tidak segera dikembalikan.
“Kalau masih tidak ada respons, kami menduga ada penggelapan terhadap aset Ibu ini. Jadi kami bisa laporkan ke Mabes Polri,” tambahnya.
Linda menegaskan bahwa seluruh aset yang disita adalah warisan keluarganya dari Australia dan bukan berasal dari tindak pidana.
“Aset warisan resmi dari orang tua saya dari Australia, dan saya sudah memberikan bukti dokumen secara resmi kepada penyidik,” katanya.
Ia mengaku telah berkali-kali mengirim surat dan mendatangi KPK, namun belum mendapat tanggapan. Linda juga menyebut nomor WhatsApp-nya diblokir oleh sejumlah oknum KPK ketika mencoba menghubungi terkait aset tersebut.
Linda berharap KPK memberikan kepastian hukum dan mengembalikan hak-haknya sebagai warga negara yang tidak terlibat kasus korupsi. Ia menyebut total aset yang disita mencapai sekitar Rp600 miliar, terdiri dari uang 45 juta dolar Singapura, emas batangan, serta sejumlah sertifikat tanah dan dokumen penting.