Walhi Sumatra Utara: 7 Perusahaan Jadi Biang Kerok Banjir Tapanuli

Foto citra Satelit (2024), lokasi pertambangan PT Agincourt Resourches yang bersebelahan dengan pembangunan PSN PLTA NSHE di kab Tapanuli Selatan.(

Medan, Indonara 
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara menilai tujuh perusahaan memiliki peran besar dalam kerusakan lingkungan yang memicu banjir bandang dan longsor di kawasan Tapanuli. Sejak Selasa (25/11), delapan kabupaten/kota di Sumut terdampak bencana hidrometeorologi, dengan Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah menjadi wilayah terparah. Ribuan rumah dan lahan pertanian rusak, puluhan ribu warga mengungsi, dan aktivitas ekonomi lumpuh di 51 desa pada 42 kecamatan.

Walhi menyoroti Ekosistem Harangan Tapanuli atau Batang Toru—yang mencakup Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga—sebagai kawasan yang paling terdampak. Ekosistem hutan tropis ini berfungsi sebagai penyimpan air, penyangga banjir, sekaligus bagian vital dari bentang Bukit Barisan.

Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, menyebut tujuh perusahaan yang beroperasi di sekitar Batang Toru memiliki rekam jejak eksploitasi yang merusak tutupan hutan. Aktivitas tambang, PLTA, geothermal, hingga perkebunan industri dan sawit disebut berkontribusi pada degradasi ekosistem, gangguan daerah aliran sungai, dan melemahnya fungsi perlindungan alam. Dampaknya, risiko banjir di Sumatera Utara semakin besar. Walhi juga menegaskan aktivitas perusahaan berlangsung di habitat satwa dilindungi seperti orangutan Tapanuli, harimau Sumatra, tapir, dan berbagai spesies endemik lainnya.

Dalam rentang 2015–2024, temuan Walhi menunjukkan pembukaan lahan untuk tambang, pembangunan infrastruktur energi, serta konversi hutan menjadi PLTMH dan perkebunan telah menghilangkan ratusan hektare hutan Batang Toru. Kondisi ini mengakibatkan sedimentasi sungai, fluktuasi debit air, dan meningkatnya potensi banjir bandang.

“Setiap banjir membawa gelondongan kayu dan air keruh. Ini bukan bencana alam semata, melainkan konsekuensi dari pembiaran terhadap perusakan hutan,” ujar Rianda.

Walhi mendesak pemerintah segera menghentikan aktivitas industri ekstraktif di Batang Toru, mencabut izin perusahaan yang dinilai merusak lingkungan, serta menindak tegas pelaku perusakan hutan. Selain itu, organisasi ini meminta pemerintah menetapkan perlindungan ekosistem Batang Toru dalam kebijakan tata ruang, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Di sisi lain, Walhi menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar para penyintas serta pemetaan wilayah rawan bencana untuk mencegah tragedi serupa terulang di masa mendatang.