Bareskrim Telusuri Jejak Illegal Logging di Balik Gelondongan Kayu Banjir Sumatera

Warga mengamati sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). (Foto: Antara)

Jakarta, Indonara - Bareskrim Polri mulai menelusuri dugaan praktik illegal logging yang diduga ikut memicu bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera. Gelondongan kayu dalam jumlah besar yang terseret arus dianggap tidak wajar dan memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas pembalakan liar di wilayah terdampak.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni memastikan penyelidikan tengah berlangsung untuk mengungkap asal material kayu tersebut. Ia menyebut temuan awal belum cukup untuk memastikan apakah kayu-kayu itu berasal dari aktivitas ilegal atau sumber alami di sekitar lokasi bencana.

Irhamni menegaskan pihaknya belum memperoleh kepastian mengenai sumber material kayu itu. Pemeriksaan lanjutan masih berjalan untuk memastikan fakta di lapangan.

“Sedang penyelidikan,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

“Belum tahu asalnya, ya sedang diselidiki,” katanya lagi.

Dari sisi pemerintah, Kementerian Kehutanan sebelumnya juga mengumumkan tengah menelusuri sumber kayu yang terbawa arus banjir di Sumatera. Penelusuran dilakukan karena wilayah itu beberapa kali menjadi titik ditemukannya kayu ilegal serta penyalahgunaan perizinan kehutanan.

Upaya tersebut berjalan paralel dengan proses hukum di kepolisian yang menyoroti potensi illegal logging sebagai pemicu banjir besar di Sumatera.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan material kayu yang terbawa banjir bisa berasal dari berbagai sumber. Mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, bawaan aliran sungai, bekas penebangan legal, penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), hingga praktik pembalakan liar. Semua kemungkinan, ujarnya, masih terbuka.

Dwi menepis anggapan bahwa penjelasannya sebelumnya bertujuan mengecilkan potensi kejahatan kehutanan.

"Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan," ucapnya.

Ia menambahkan investigasi terus berjalan untuk memastikan ada tidaknya unsur pembalakan liar yang memicu banjir Sumatera. Jika ditemukan bukti kejahatan kehutanan, penindakan hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.