![]() |
| Ketua Dewas KPK, Gusrizal saat jumpa pers di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). |
Jakarta, Indonara - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, siang hari ini.
"Benar, siang ini kami panggil,” kata Ketua Dewas KPK, Guzrizal, saat dihubungi wartawan, Rabu (3/12/2025).
Guzrizal menjelaskan bahwa Dewas akan menilai apakah tindakan jaksa yang tidak menghadirkan eks Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution—meskipun ada perintah dari Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Medan, Khamozaro Waruwu—termasuk pelanggaran etik atau tidak. Menurutnya, keputusan itu akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Kami akan memproses sesuai dengan laporan yang masuk ke Dewas,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK mempertimbangkan memanggil JPU yang menangani perkara dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara untuk dimintai klarifikasi. Langkah ini terkait alasan jaksa tidak menghadirkan Bobby Nasution selama persidangan, padahal Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Medan, Khamozaro Waruwu, pernah memerintahkan JPU KPK menghadirkan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut sebagai saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Muhammad Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, yang didakwa sebagai pemberi suap.
"Masalah pemanggilan Bobby, kita akan musyawarahkan dulu. Apakah perlu dipanggil yang bersangkutan (JPU) untuk dimintai klarifikasi atau bagaimana," kata Ketua Dewas KPK, Guzrizal, kepada wartawan di Padi Resort, Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Guzrizal menambahkan, Dewas akan memproses laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh Kasatgas Penyidikan KPK, Rossa Purbo Bekti, sesuai prosedur operasi standar (SOP) dalam rentang waktu 15 hari.
"SOP-nya ada. Lima belas hari harus kita tindak lanjuti," ujarnya.
Laporan terhadap Kasatgas Penyidikan kasus suap proyek jalan Sumatera Utara, AKBP Rossa Purbo Bekti, sebelumnya diajukan ke Dewas KPK. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etik lantaran Rossa dinilai belum memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sehingga dianggap menghambat proses hukum. Pelapor mengatasnamakan diri Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI).
"Memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas, terkait dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK," kata Koordinator KAMI, Yusril, usai membuat laporan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
Menurut Yusril, peran Bobby dalam kasus suap proyek jalan Sumut sudah terang benderang, namun hingga kini belum diperiksa oleh penyidik, padahal para tersangka telah disidangkan. Ia meminta Dewas KPK menyelidiki perkara ini secara menyeluruh, termasuk aspek independensi internal.
"Maka evaluasi terhadap KPK ini melalui Dewas harus dilakukan, dan kemudian mencari tahu sejauh mana keterlibatan dalam kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara ini," ujar Yusril.
Berikut tuntutan KAMI kepada Dewas KPK:
- Melakukan pemeriksaan etik yang menyeluruh dan terbuka terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti.
- Segera melakukan evaluasi atau audit internal untuk menilai sejauh mana dugaan tindakan tersebut merusak reputasi, profesionalitas, dan integritas kelembagaan KPK.
- Mengambil langkah tegas guna memulihkan independensi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.
- Jika dugaan pelanggaran terbukti, meminta KPK memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
