Jejak Menteri Yaqut dalam Pusaran Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Terbang ke Arab Saudi

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut dimintai keterangan selama tujuh jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (Foto: Antara)

Jakarta, Indonara - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terbang ke Arab Saudi, untuk melakukan penelusuran langsung di lapangan. Misi ini dilakukan untuk memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

"Penyidik sudah berangkat, sudah berada di sana (Arab Saudi)," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Beberapa titik telah didatangi tim penyidik, termasuk Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Arab Saudi dan Kementerian Haji Arab Saudi.

"Pertama yang dikunjungi itu adalah KBRI, kemudian ke Kementerian Haji Arab Saudi. Kenapa ke Kementerian Hajinya? Tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya dan ketersediaan fasilitas dan lain-lainnya. Secara umumnya begitu," jelas Asep.

Asep menuturkan, tim rencananya akan berada di Arab Saudi lebih dari satu minggu. Beragam temuan, termasuk sejumlah barang bukti elektronik seperti foto dan informasi pendukung, telah dikirimkan tim dan diterima oleh penyidik di Gedung Merah Putih.

"Masih akan ada di sana mungkin satu minggu lebihan. Beberapa informasi sudah kami terima; foto-foto sudah disampaikan ke kami," ucap Asep.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) lewat surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meski penyidik belum mengumumkan tersangka. Kerugian negara pada perkara ini ditaksir menembus lebih dari Rp1 triliun.

Perkara bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan kuota tersebut kemudian diduga dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kementerian Agama hingga keluarnya Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.

Dari tambahan itu, 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Untuk haji khusus, sebanyak 9.222 kuota diperuntukkan bagi jemaah dan 778 bagi petugas, dengan pengelolaannya berada di bawah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). KPK mencatat setidaknya 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengaturan kuota tersebut.

Kuota reguler 10.000 jemaah kemudian dibagikan ke 34 provinsi, dengan Jawa Timur mendapat 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.

Namun, mekanisme pembagian kuota itu diduga menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mensyaratkan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam praktiknya, kuota haji tersebut diduga diperjualbelikan dengan setoran dari biro travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). Aliran setoran itu diduga melewati asosiasi travel sebelum berakhir di pejabat Kemenag.

Dana hasil pungutan tersebut diyakini digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar. Dua properti itu telah disita KPK pada Senin (8/9/2025), dan disebut dibeli seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggunakan dana commitment fee.

Tiga orang telah dicegah ke luar negeri terkait perkara ini: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Ormas dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Pencegahan berlaku enam bulan mulai 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan setelah permohonan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.