![]() |
| Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga lakukan pertemuan dengan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Mansyur dan sejumlah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah di Kantor Maktour Jakarta pada 2024. |
Jakarta, Indonara - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pencegahan ke luar negeri terhadap Bos Maktour Travel (MT), Fuad Hasan Masyhur (FHM), terkait penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji Kemenag 2023–2024.
Penyidik mendalami inisiatif Fuad, yang merupakan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) serta pelaku usaha biro travel yang tergabung dalam asosiasi. Ia diduga melobi oknum Kemenag, salah satunya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang turut dicegah ke luar negeri. Lobi tersebut diduga berkaitan dengan upaya mendapatkan kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah haji setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Arab Saudi pada 2023 untuk penyelenggaraan haji 2024.
Dari pembahasan itu muncul diskresi Menag, yakni pembagian kuota 50:50 persen melalui Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan aturan yang semestinya menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam penyusunan diskresi tersebut, KPK menduga adanya keterlibatan mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang juga dicegah ke luar negeri.
“Cegah luar negeri selain pihak-pihak di Kementerian Agama, juga dari pihak asosiasi. Mengapa? Karena dalam proses diskresi pembagian kuota haji ini KPK mendalami apakah ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif atau dorongan dari pihak-pihak lainnya termasuk dari pihak asosiasi ataupun PIHK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media melalui keterangan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Fuad juga mencakup distribusi kuota tambahan kepada sejumlah biro travel PIHK. Ia menyebut kuota tambahan itu dibagikan ke 13–14 asosiasi yang membawahi sekitar 400 biro travel.
“Tapi kalau pendalamannya soal pasca diskresi artinya soal pembagian kuota tambahan khusus tersebut. Nah, yang dilakukan cegah luar negeri salah satunya dari pihak travel MT, pihak swastanya itu,” ucap Budi.
KPK turut mendalami dugaan keuntungan yang diterima para biro travel serta oknum Kemenag dari penjualan kuota tambahan tersebut. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
“Efek dari adanya pembagian kuota haji khusus ini adalah penambahan yang sangat signifikan kuota haji khusus yang nantinya dikelola oleh para PIHK. Apa artinya, yang mendapatkan keuntungan dari pembagian kuota ini yang seharusnya 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus tapi kemudian displit 50–50,” ujar Budi.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur membantah terlibat dalam dugaan praktik korupsi pembagian kuota tambahan maupun jual beli kuota haji ketika bertemu dengan Yaqut Cholil Qoumas. Ia menegaskan pertemuan tersebut berlangsung saat Yaqut sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Agama.
Klarifikasi ini disampaikan merespons beredarnya foto pertemuan Yaqut dan Fuad bersama sejumlah biro travel haji di Wisma Maktour, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 2024.
“Enggak ada. Sudah selesai. Sudah jauh, sudah satu tahun tidak jadi menteri. Kok ada pembagian? Kan sudah selesai. Dia tidak menteri,” kata Fuad saat dihubungi Inilah.com, Selasa (23/9/2025).
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meski tersangka belum diumumkan.
Masa pencegahan Fuad Cs berlaku selama enam bulan, mulai 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan berdasarkan permintaan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
