KIP Tolak Gugatan Bon Jowi Soal Ijazah Jokowi: Permohonan Dianggap Melampaui Batas Waktu

Tangkapan layar situasi sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat, Jakarta. (Foto: YouTube/Komisi Pusat Informasi)

Jakarta, Indonara - Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman—kelompok yang menamakan diri Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi). Putusan sela dibacakan dalam sidang di Kantor KIP, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Dalam permohonannya, kelompok Bon Jowi meminta Polda Metro Jaya sebagai termohon untuk membuka dokumen-dokumen yang berkaitan dengan ijazah Jokowi yang berada dalam penguasaan kepolisian.

"Amar putusan memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Rospita Vicy Paulyn.

Majelis menilai permohonan sengketa informasi yang diajukan para pemohon belum memenuhi aturan batas waktu (time frame) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Majelis menjelaskan, permintaan akses informasi publik kepada Polda Metro Jaya dilakukan oleh pemohon pada 29 Agustus 2025. Namun hingga 2 Oktober 2025, permintaan tersebut tidak mendapatkan respons, sehingga para pemohon melayangkan surat keberatan di tanggal tersebut.

Menurut majelis, setelah keberatan dilayangkan, Polda Metro Jaya masih memiliki waktu 30 hari untuk memberikan jawabannya. Artinya, para pemohon mengajukan sengketa sebelum tenggat waktu terpenuhi.

"Sehingga majelis berkesimpulan bahwa batas waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KIP. Dengan tidak terpenuhinya jangka waktu, majelis memandang tidak perlu mempertimbangkan hal lain termasuk pokok perkara," kata Hakim Anggota, Samrotunnajah Ismail.

Adapun dokumen yang diminta kelompok Bon Jowi meliputi:

A. Dokumen terkait ijazah Jokowi

Salinan ijazah asli (scan warna).

Transkrip nilai (scan warna).

Kartu rencana studi dan kartu hasil studi (scan warna).

Laporan tugas akhir/skripsi — halaman judul dan pengesahan (scan warna), fotokopi lengkap, serta soft file PDF jika tersedia.

Surat tugas pembimbing dan berita acara sidang tugas akhir (scan warna).

SK Yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda (scan warna).

B. Dokumen Kebijakan Resmi UGM

Kurikulum akademik masa studi yang bersangkutan (scan warna atau fotokopi) yang kini berada di Polda Metro Jaya untuk kebutuhan proses hukum.

C. Dokumen Lain

Ijazah asli mantan Presiden Jokowi yang saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan hukum.