Kontroversi Pencopotan Ketum PBNU: Gus Yahya Angkat Suara, Tegaskan Tak Sah

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)

Jakarta, Indonara - Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan keputusan Rapat Harian Syuriyah terkait pencopotan dirinya tidak memiliki dasar hukum yang sah. Untuk itu, Gus Yahya menegaskan posisi ketum saat ini masih dijabat oleh dirinya.

Ia menyebut, penegasan ini bukan untuk mempertahankan kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga ketertiban organisasi PBNU.

“Saya dalam hal ini tidak punya kepentingan apa pun selain mempertahankan tatanan organisasi yang ada. Jangan sampai tatanan organisasi yang ada ini runtuh hanya karena keinginan-keinginan sepihak,” kata Gus Yahya di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Ia juga menyebut, Rapat Harian Syuriyah yang digelar beberapa pekan lalu dilakukan sepihak tanpa memberi ruang klarifikasi kepadanya. Karena itu, Gus Yahya menilai proses tersebut secara materiil sudah tidak dapat diterima.

“Ini dilakukan sepihak tanpa memberikan ruang klarifikasi kepada saya. Dan itu berarti secara material jelas tidak dapat diterima,” tegasnya.

Menurut dia, keputusan yang diambil tanpa kewenangan berpotensi mengguncang fondasi organisasi PBNU. Karena itu, Gus Yahya menegaskan dirinya bersama sejumlah pengurus harian bertekad menjaga marwah organisasi.

“Maka, saya bertekad bersama-sama dengan teman-teman yang menjadi Pengurus Harian di sini, kita semua bertekad untuk menjaga tatanan organisasi ini sekuat-kuatnya,” jelas Gus Yahya.

Di satu sisi, ia juga membuka diri terhadap pemeriksaan internal apabila ada dugaan pelanggaran. Namun, Gus Yahya menyebut tidak akan menerima tuduhan sepihak yang tidak disertai kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

“Soal apakah benar saya pribadi bersalah atau tidak, silakan diperiksa. Saya terbuka ya untuk diperiksa. Tapi ya tidak mungkin saya menerima hanya dituduh saja tanpa diberi kesempatan untuk membuat klarifikasi,” ujarnya.

“Apapun tuduhan-tuduhan yang ada, silakan buktikan dan mari kita proses sesuai tatanan organisasi,” sambung dia.