![]() |
| Ilustasi Konsumsi Miras oleh Indonara.id |
Malang, Indonara - Seorang warga dilaporkan meninggal dunia usai mengunjungi Resto & Cafe Dekata yang berada di kawasan Heritage Kota Malang, Selasa 16 Desember 2025.
Korban diduga meninggal akibat mengonsumsi minuman. beralkohol secara berlebihan Peristiwa tersebut memunculkan sorotan serius terhadap pengawasan Pemerintah Kota Malang terhadap peredaran minuman beralkohol di tempat usaha.
Kepala bidang partisipasi pembangunan daerah Federasi Pemuda Demokrasi Indonesia, Marham Saputra, menilai peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Menurutnya, tragedi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
“Ketika nyawa menjadi korban, maka tidak ada lagi kompromi atas pelanggaran izin,” tulis Marham dalam keterangannya di Malang pada Selasa, 23 Desember 2025.
Berdasarkan data perizinan, Cafe & Resto Dekata diketahui hanya mengantongi izin penjualan minuman beralkohol dengan kadar maksimal 5 persen atau golongan A. Namun, dalam praktiknya, tempat usaha tersebut diduga tetap menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 15 persen.
“Jika dikaji dari hukum administrasi negara, hal tersebut telah melampaui batas izin yang tergolong sebagai pelanggaran serius,” ungkap Marham.
Pengendalian peredaran minuman beralkohol secara nasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaku usaha hanya diperbolehkan memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan golongan yang diizinkan.
“Minuman beralkohol golongan A tidak boleh digunakan untuk menjual minuman golongan B atau C,” jelas Marham.
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan sekadar administratif. “Ketentuan ini merupakan instrumen perlindungan kesehatan dan keselamatan publik,” tulisnya. Oleh karena itu, penjualan minuman beralkohol golongan B oleh pelaku usaha yang hanya mengantongi izin golongan A dinilai sebagai pelanggaran aturan yang berlaku.
Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini mengatur secara tegas bahwa peredaran minuman beralkohol wajib sesuai izin, kadar, dan jenis yang telah ditetapkan.
“Tidak ada lagi ruang untuk mentoleransi pelaku usaha menaikkan kadar dengan dalih permintaan pasar atau kreativitas sajian,” tegas Marham.
Dalam konteks pengawasan, Marham menyebut Dinas Perdagangan bertanggung jawab memastikan peredaran minuman beralkohol sesuai golongan dan kadar, sementara Dinas Perizinan berwenang mengevaluasi hingga mencabut izin usaha yang melanggar.
Menyusul adanya korban jiwa, Marham mendorong langkah tegas dari pemerintah daerah. “Kami mendorong Dinas Perdagangan dan Dinas Perizinan untuk segera mencabut izin Resto & Cafe Dekata,” ujarnya.
Ia juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas. “Satpol PP sebagai penegak Perda harus segera menutup permanen Resto & Cafe Dekata karena diduga telah melakukan pelanggaran berat yang menelan korban jiwa,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Resto & Cafe Dekata maupun Pemerintah Kota Malang terkait tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut.
