KPK Digugat karena tak Kunjung Tersangkakan Yaqut

Suasana lobi di gedung KPK, Kuningan, Jaksel. (Foto: MCW)

Jakarta, Indonara - 
Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka menggugat sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Sidang putusan gugatan ini dijadwalkan pekan depan.

Sidang lanjutan permohonan praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025). Pada sidang kali ini, agenda utama adalah penyampaian kesimpulan akhir oleh kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon.

Setelah seluruh kesimpulan disampaikan, majelis hakim menunda sidang dan menetapkan jadwal pembacaan putusan. "Putusan Selasa jam 10.00 WIB," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho.

Perkara praperadilan ini tercatat dengan nomor register 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Inti gugatannya adalah mempertanyakan keabsahan penghentian penyidikan oleh KPK.

Dalam permohonannya, LP3HI dan ARUKKI meminta hakim menyatakan bahwa KPK telah menghentikan penyidikan perkara korupsi kuota haji 2024. Mereka juga mendesak agar KPK segera menetapkan tersangka, dengan menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga terlibat.

"Memerintahkan Termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 dengan menetapkan tersangka yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama," tertulis dalam salinan permohonan praperadilan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidikan kasus kuota haji sama sekali tidak dihentikan.

"Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres. Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah. Termasuk saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan kerugian negaranya. Jadi kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud," ujar Budi Prasetyo pada Selasa (11/11/2025).

Ia menyebut proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung. Meski demikian, Budi menyatakan KPK tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Namun demikian, kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formil penyidikan perkara ini," pungkasnya.