KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil Pekan Ini dalam Kasus Dugaan Korupsi BUMD Jabar

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (Foto: Antara)

Jakarta, Indonara - Pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Eks gubernur dua periode itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi BUMD Jabar periode 2021–2023.

“Untuk Pak RK ditunggu. Di awal, di minggu ini, informasinya begitu, ditunggu makanya,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Asep menuturkan, lembaganya belum bisa memastikan hari pasti pemeriksaan Ridwan Kamil. Ia meminta publik menunggu penyampaian resmi, yang lazimnya disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bertepatan dengan hari pelaksanaan pemeriksaan.

“Jadi kita sama-sama tunggu ya. Panggilan sudah kita lakukan ya, jadi tinggal ditunggu. Panggilan sudah kita layangkan, tinggal menunggu ya,” ucap Asep.

Surat panggilan untuk Ridwan Kamil disebut telah dikirimkan sejak pekan lalu. KPK berharap surat itu telah diterima dan yang bersangkutan dapat hadir sesuai jadwal yang ditetapkan penyidik.

“Yang jelas dari kami sudah dikirim, diterimanya mudah-mudahan sudah, seminggu yang lalu ya kira-kira kita kirim, jadi kami perkirakan sudah sampai,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan aliran dana korupsi Bank BJB yang diduga turut dinikmati Ridwan Kamil. Dana itu disebut digunakan untuk membeli mobil Mercedes-Benz milik Ilham Akbar Habibie—putra sulung Presiden ke-3 BJ Habibie—serta pemberian uang kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM).

Saat masih menjabat sebagai gubernur, petinggi BJB diduga menyediakan dana non-budgeter untuk RK. Dana tersebut berasal dari anggaran iklan BJB yang kini menjadi objek utama penyidikan.

“Kemudian bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Bank Jabar ini itu salah satunya si komisaris dan direktur utamanya ini menyediakan uang untuk kegiatan-kegiatan non-budgeter,” ujar Asep.

Dana non-budgeter merupakan dana publik yang tidak masuk dalam APBN maupun APBD sehingga tak berada dalam pengawasan legislatif. Sumber dana biasanya berasal dari sumbangan atau sisa anggaran, dan keberadaannya dilarang karena rentan disalahgunakan.

Sebagian uang yang disebut mengalir ke Ridwan Kamil itu diberikan kepada Lisa Mariana. Ia mengaku dana tersebut digunakan untuk anaknya, CA, yang diklaim merupakan hasil hubungan gelap dengan RK. Selain itu, dana juga dipakai untuk membeli mobil Mercy milik Ilham Habibie seharga Rp2,6 miliar, meski baru terbayar separuh.

Lisa dan Ilham telah lebih dulu menjalani pemeriksaan. Berikutnya, KPK menjadwalkan pemanggilan Ridwan Kamil untuk menggali aliran dana serta menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Sehingga ketika nanti kami memanggil saudara RK, kita akan konfirmasi satu-satu. Konfirmasi terkait dengan pembelian mobil, mobil Mercy, konfirmasi tentang uang yang diberikan kepada saudara LM, konfirmasi terhadap uang yang diberikan kepada pihak-pihak yang lainnya,” kata Asep.

Dalam kasus dugaan penyimpangan dana iklan Bank BJB ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR); Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus PPK Bank BJB Widi Hartoto (WH); Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

KPK menduga ada sejumlah pelanggaran dalam proses penempatan iklan Bank BJB di berbagai media massa yang memicu kerugian negara mencapai Rp222 miliar. Total dana iklan yang mengalir mencapai Rp409 miliar, disalurkan melalui enam agensi: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.