
Bendahara PBNU, Sumantri Suwarno. (Foto: Antara)
Jakarta, Indonara - Bendahara PBNU, Sumantri Suwarno, menyatakan bahwa organisasi PBNU bersifat pasif dalam pengelolaan rekening PBNU. Ia menyebut seluruh transaksi pada periode tersebut dikendalikan sepenuhnya oleh Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming.
Pernyataan itu disampaikan sebagai bantahan atas tudingan bahwa PBNU terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Maming ketika menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, dengan nilai aliran dana sebesar Rp100 miliar ke rekening PBNU.
“PBNU itu pasif. Seluruh transaksi dikendalikan oleh Maming,” kata Sumantri Suwarno melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Menurut Sumantri, dugaan TPPU tersebut juga kehilangan dasar hukum karena hingga kini tidak ada proses hukum yang menetapkan Maming sebagai pelaku TPPU. Meski Mahkamah Konstitusi menyatakan TPPU dapat diproses tanpa menunggu vonis inkrah pidana asal, unsur tindak pidana asal tetap menjadi syarat.
Dalam kasus Maming, vonis yang dijatuhkan hanya terkait gratifikasi tanpa lanjutan unsur TPPU. Dokumen bantahan PBNU menegaskan bahwa menuduh PBNU menerima dana TPPU tidak relevan secara hukum karena predicate crime tidak terbukti.
Sumantri juga menegaskan posisi organisasi. Ia mengatakan dokumen audit masih bersifat sementara sehingga tidak dapat dijadikan dasar kesimpulan adanya pelanggaran hukum ataupun aturan organisasi.
“Audit yang belum final tidak bisa dijadikan landasan,” kata Sumantri.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Najib Azca, menyatakan bahwa analisis hukum dan fakta menunjukkan seluruh tuduhan yang beredar bersifat prematur, tidak berdasar, dan menyimpang dari ketentuan hukum.
“Dalam dokumen bantahan PBNU ditegaskan bahwa audit yang menjadi dasar berbagai dugaan itu belum rampung dan tidak boleh dijadikan alat untuk mengambil keputusan strategis,” ujar Najib Azca.
Ia menilai langkah menyimpulkan pelanggaran berdasarkan dokumen yang belum final merupakan tindakan keliru.
“Audit belum selesai, bagaimana mungkin keputusan strategis diambil sebelum fakta lengkap tersedia?” kata Najib.
Aliran Rp100 M
Sebelumnya diberitakan, muncul dokumen laporan audit keuangan PBNU tahun 2022 yang disusun tim auditor Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA). Pada periode tersebut, rekening Bank Mandiri PBNU dikendalikan oleh Maming sebagai Bendahara Umum PBNU. Rekening itu memiliki specimen atau tanda tangan KH Yahya Cholil Staquf (Ketua Umum PBNU), Mardani H. Maming, dan Sumantri.
Dalam laporan auditor, dana yang masuk ke rekening PBNU berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Maming. Total Rp100 miliar ditransfer dalam empat tahap: 20 Juni 2022 masing-masing Rp20 miliar dan Rp30 miliar, serta 21 Juni 2022 Rp35 miliar dan Rp15 miliar. Seluruh transaksi dicatat untuk kebutuhan HUT ke-100 PBNU dan operasional kegiatan lainnya.
Sehari setelah dana masuk, pada 22 Juni 2022, Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Penggunaan dana di rekening PBNU itu tercatat antara lain pengeluaran sebesar Rp10,58 miliar yang ditransfer melalui rekening Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, pada periode Juli hingga November 2022. Abdul Hakam diketahui terlibat dalam pembentukan tim kuasa hukum serta pendampingan perkara Maming berdasarkan memo internal Ketua Umum PBNU tertanggal 22 Juni 2022.
Dokumen audit juga menyebut adanya perintah Ketua Umum PBNU saat itu, KH Yahya Cholil Staquf, kepada LPBHNU untuk membentuk tim kuasa hukum bagi Maming, serta adanya pengeluaran dana yang diduga terkait pendampingan hukum Maming sebagai tersangka, meski dibukukan sebagai pembayaran utang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti dugaan aliran dana TPPU eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, kepada PBNU senilai Rp100 miliar.
Sebelumnya, Maming terjerat kasus suap atau gratifikasi terkait izin usaha pertambangan. Dalam putusan peninjauan kembali (PK), ia divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp110 miliar.
“Terkait aliran dana ke salah satu ormas keagamaan, dari perkara yang pernah ditangani di sini, itu ada hasil auditnya. Tentunya kami nanti akan menindaklanjuti,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Untuk mengumpulkan bukti, KPK akan berkomunikasi dengan seluruh pihak, termasuk internal PBNU dan tim auditor Kantor Akuntan Publik GPAA.
Apabila dari dokumen audit ditemukan unsur tindak pidana, KPK membuka peluang menetapkan Maming sebagai tersangka TPPU sebagai pengembangan kasus korupsi IUP.