
Plt Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Jakarta, Indonara - Plt Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana menyatakan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban perlu penguatan dengan mengedepankan paradigma restoratif, korektif, dan rehabilitatif yang tentu berperspektif pada korban.
Kedua, ia juga menuturkan tujuan hukum pidana mesti terdapat kepastian, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Ada isu fundamental yang sempat kami sampaikan pada saat di komisi XIII. Selama ini kita sering menyamakan korban dengan alat bukti yang lainnya, sama dengan saksi, sama dengan keterangan terdakwa, pelaku dan sebagainya sehingga korban ditempatkan sebagai alat bukti yang ketika pembuktian telah selesai, perkara sudah selesai terlupakan begitu saja," tutur Asep di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Demikian juga, kata dia, dalam proses penanganan perkara. Ketika korban masih dalam konteks 184 KUHAP lama, maka paradigma jaksa akan melihat korban hanya ada pada proses hukum saja.
"Tidak diberikan ruang dalam konteks bagaimana memberikan misalnya, apa yang dialami, apa harapan-harapannya, termasuk juga kemudian kira-kira apa yang dia rasakan ketika dia mengalami kasus pidana. Ini yang kami sebut dengan konsep victim impact statement," ungkapnya.
Ia menyebut tujuannya tentu untuk memberikan pelindungan lebih kepada korban. Selain itu, Asep juga memberikan masukan yang berkenaan dengan perluasan subjek perlindungan.
"Tentu saja tidak hanya pada korban yang bersangkutan, tetapi juga pada keluarganya. Bagaimana tentunya korban yang mungkin mempunyai anak, yang menjadi saksi atau kemudian korban contohnya dalam kasus kejahatan seksual, yang tentu saja juga membutuhkan perhatian khusus dan penanganan khusus," kata Asep.
Termasuk, lanjutnya, justice collaborator, pelapor, informan, ahli, serta korban tidak langsung dinilai perlu diberikan perluasan pelindungan.
"Karena dalam praktik-praktik yang kami rasakan selama ini, hal-hal itu nampaknya terabaikan dalam kasus pidana ini. Maka kalau kita sepakat menyempurnakan RUU ini, tentu juga ada perluasan terkait dengan kewajiban negara ataupun perluasan perlindungan tersebut," pungkasnya.