Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution, Dewas KPK Telusuri Dugaan Hambatan Proses Hukum

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution.

Jakarta, Indonara - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa (2/12/2025).

"Plt deputi KPK, pada Selasa sudah diperiksa," kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Gusrizal mengatakan, Tim Jaksa KPK sudah diperiksa pada Rabu ini. Sementara tim penyidik, termasuk Kasatgas Penyidikan AKBP, Rossa Purbo Bekti, dijadwalkan diperiksa pada Kamis (4/12/2025).

Materi pemeriksaan Dewas kepada ketiga pihak tersebut serupa, yakni terkait alasan tidak kunjung dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution sebagai saksi selama proses penyidikan dan penuntutan kasus suap proyek jalan Sumut. "Masalah pemanggilan Gubernur Sumut," ucap Gusrizal.

Sebelumnya, laporan terhadap Kasatgas Penyidikan kasus suap proyek jalan Sumatera Utara, AKBP Rossa Purbo Bekti, diajukan ke Dewas KPK. Laporan itu menyinggung dugaan pelanggaran etik karena Rossa dinilai belum memeriksa Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Sehingga dianggap menghambat proses hukum. Pelapor mengatasnamakan diri Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI).

"Memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK," kata Koordinator KAMI, Yusril, usai membuat laporan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

Menurut Yusril, peran Bobby dalam kasus suap proyek jalan Sumut sudah terang benderang, namun hingga kini belum diperiksa oleh penyidik—padahal para tersangka telah menjalani persidangan.

Ia meminta Dewas KPK menyelidiki perkara ini secara menyeluruh, termasuk aspek independensi internal.

"Maka evaluasi daripada KPK ini melalui dewas yang seharusnya turun, dan kemudian mencari tahu terkait dengan persoalan keterlibatan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara ini," ujar Yusril.

Berikut tuntutan KAMI kepada Dewas KPK. Pertama, melakukan pemeriksaan etik yang menyeluruh dan terbuka terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti. Kedua, segera melakukan evaluasi atau audit internal untuk menilai sejauh mana dugaan tindakan tersebut merusak reputasi, profesionalitas, dan integritas kelembagaan KPK.

Ketiga, mengambil langkah tegas guna memulihkan independensi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. Keempat, jika dugaan pelanggaran terbukti, menekankan kepada KPK untuk memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.