![]() |
| Istimewa |
Yogyakarta, Indonara - Kiai
dan ulama Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Forum Bahtsul Masail bertajuk
“Otoritas Fatwa Syuriah dan Komitmen Islah dalam Perspektif Fikih Ahlussunnah
wal Jama’ah” di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Falahiyyah Mlangi, Sleman, Selasa
(27/01/26).
Forum
ini dihadiri sejumlah kiai muda, asatidz pesantren, akademisi, serta pemerhati
fikih ke-NU-an dengan undangan terbatas. Kegiatan tersebut bertujuan merespons
berbagai persoalan hukum keagamaan dan keorganisasian yang berkembang di
lingkungan Nahdlatul Ulama (NU).
Pembahasan
difokuskan pada otoritas fatwa Syuriah (Ra’is ‘Aam), kewajiban warga Nahdliyin
dalam menyikapinya, serta komitmen terhadap kesepakatan islah, khususnya terkait
wacana pelaksanaan muktamar percepatan.
Pimpinan
Ponpes Al-Falahiyyah Mlangi, KH. Fahmi Basya, menjelaskan bahwa forum ini
dilatarbelakangi oleh munculnya polemik internal organisasi yang dinilai
memiliki dampak serius terhadap kepemimpinan dan keutuhan jam’iyyah.
“Persoalan
yang muncul tidak hanya masalah administratif saja, tetapi menyentuh aspek
fikih, etika kepemimpinan, dan kemaslahatan organisasi. Karena itu, perlu
dibahas secara mendalam melalui mekanisme Bahtsul Masail,” ucapnya.
Dalam
hasil pembahasannya, forum menegaskan bahwa fatwa Syuriah yang menyatakan
adanya pelanggaran berat oleh Ketua Umum organisasi memiliki status sah secara
hukum syariat. Fatwa tersebut dipandang sebagai amanah keilmuan yang dilandasi
prinsip keadilan dan tanggung jawab, sebagaimana merujuk pada dalil Al-Qur’an,
hadis, serta pandangan ulama mu’tabar.
Forum
juga menyimpulkan bahwa fatwa Syuriah bersifat mengikat, baik secara
organisatoris maupun akhlak. Warga Nahdliyin dinilai memiliki kewajiban moral
dan organisasi untuk menghormati serta melaksanakan fatwa tersebut selama
berada dalam koridor kebenaran dan kemaslahatan bersama.
Terkait
kesepakatan islah yang sebelumnya dibahas dalam Forum Konsultasi Mustasyar di
Lirboyo, Bahtsul Masail menilai islah sebagai ajaran yang dianjurkan dalam
Islam karena berfungsi memutus konflik dan menjaga persatuan. Namun demikian,
islah ditegaskan tidak menghapus tanggung jawab atas pelanggaran yang telah
terjadi.
Forum
menilai sikap menunda atau mengabaikan kesepakatan islah, terutama yang
berkaitan dengan pelaksanaan muktamar percepatan melalui penguluran waktu atau
manuver politik, sebagai tindakan yang bertentangan dengan amanah. Sikap
tersebut dinilai berpotensi merusak kepercayaan dan memperpanjang konflik
internal organisasi.
“Islah
harus diikuti dengan langkah konkret. Tanpa tindak lanjut yang jelas, islah
justru kehilangan makna dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan,” tegas Gus
Fahmi, panggilan akrabnya.
lain
itu, Bahtsul Masail menekankan pentingnya tindak lanjut konkret atas
kesepakatan islah, antara lain melalui pembentukan tim hukum dan penerbitan
keputusan hukum yang jelas. Langkah ini dipandang perlu untuk menjaga wibawa
organisasi dan mencegah konflik berlarut.
Dalam rekomendasinya, forum mengingatkan bahwa kepemimpinan dalam organisasi keagamaan harus berorientasi pada pengabdian, etika, dan kemaslahatan umat. Ambisi kekuasaan yang tidak dikendalikan nilai moral dan tanggung jawab keagamaan dinilai berpotensi memicu konflik sosial serta merusak tatanan organisasi.
“Diharapkan forum ini menjadi rujukan fikih keorganisasian bagi warga Nahdliyin sekaligus memperkuat tradisi musyawarah ilmiah yang santun, kritis, dan berorientasi pada keutuhan jam’iyyah,” tutup Gus Fahmi.
