![]() |
| Ahmad Yakub (Alumnus Ponpes Darul Ulum Jombang, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Brawijaya Malang) |
Apakah sebuah perdamaian masih layak disebut adil ketika suara korban justru tidak diundang ke meja perundingan? Pertanyaan ini mengusik nurani kita ketika istilah “perdamaian” semakin sering diucapkan, tetapi keadilan terasa kian menjauh dari mereka yang paling menderita. Di dunia diplomasi modern, perdamaian kerap tampil megah dalam forum internasional, namun hampa dari keberpihakan nyata.
Sejarah mengajarkan bahwa perdamaian bukan sekadar penghentian senjata. Ia adalah keberanian moral untuk membela yang lemah dan menolak ketidakadilan, sekalipun hal itu berisiko secara politik. Tanpa fondasi tersebut, perdamaian hanya menjadi kompromi elit yang meninggalkan luka panjang bagi rakyat.
Di titik inilah refleksi sejarah menjadi penting. Bukan untuk mengagungkan masa lalu, melainkan untuk menilai ulang sikap hari ini. Salah satu cermin sejarah itu adalah sosok Sultan Mehmed II, Al-Fatih, yang penaklukannya atas Konstantinopel justru dikenang bukan karena kekerasan, melainkan karena jaminan perlindungan terhadap warga sipil dan kelompok minoritas.
Warisan Moral Sang Penakluk
Penaklukan Konstantinopel pada 1453 sering disalahpahami sebagai simbol dominasi semata. Padahal, catatan sejarah menunjukkan bahwa Mehmed Al-Fatih memasuki kota itu dengan kebijakan yang menjamin keselamatan penduduk, kebebasan beragama, dan perlindungan properti. Gereja-gereja tidak diruntuhkan, warga tidak dibantai, dan hukum ditegakkan untuk mencegah pembalasan.
Dalam konteks zamannya, sikap ini bukan hal biasa. Dunia abad pertengahan dipenuhi penaklukan berdarah. Namun, Mehmed memilih jalan yang berbeda. Ia memahami bahwa kekuasaan sejati tidak diukur dari seberapa keras pedang diayunkan, melainkan dari seberapa kuat keadilan ditegakkan.
Bagi saya, pesan utama dari kisah ini adalah keberanian moral. Perdamaian bukan hadiah dari pihak kuat kepada pihak lemah, melainkan tanggung jawab etis untuk memastikan yang lemah tidak semakin terinjak. Prinsip inilah yang seharusnya menjadi jiwa setiap upaya perdamaian, termasuk di era modern.
Diplomasi Modern dan Paradoks Perdamaian
Dunia hari ini mengenal banyak forum perdamaian internasional. Namun, tidak sedikit yang justru melahirkan paradoks. Perundingan dilakukan, resolusi disusun, tetapi konflik berlarut dan penderitaan sipil terus berlangsung. Salah satu penyebabnya adalah absennya korban sebagai subjek, bukan sekadar objek pembahasan.
Dalam konflik Palestina, misalnya, laporan-laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa secara konsisten menegaskan bahwa warga sipil menanggung beban terbesar konflik. Prinsip hukum humaniter internasional dengan jelas menempatkan perlindungan warga sipil sebagai kewajiban utama. Namun, realitas di lapangan kerap menunjukkan jurang antara norma dan praktik.
Ketika forum perdamaian dibentuk tanpa keterlibatan representatif dari pihak yang paling terdampak, maka legitimasi moralnya patut dipertanyakan. Perdamaian semacam ini berisiko menjadi panggung politik, bukan jalan keluar substantif. Ia tampak aktif, tetapi sesungguhnya pasif terhadap penderitaan nyata.
Indonesia, Wibawa Moral, dan Pilihan Sikap
Indonesia memiliki sejarah panjang dalam diplomasi kemanusiaan. Sejak Konferensi Asia-Afrika 1955, politik luar negeri Indonesia dibangun di atas prinsip kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial. Dukungan terhadap perjuangan Palestina bukan sekadar sikap politik, melainkan refleksi konsistensi sejarah tersebut.
Karena itu, setiap keterlibatan Indonesia dalam forum perdamaian internasional seharusnya diukur bukan hanya dari manfaat strategis, tetapi juga dari kesesuaian dengan prinsip keadilan. Ketika ada indikasi bahwa sebuah forum mengabaikan suara korban atau menempatkan pihak yang diduga melanggar hukum kemanusiaan sebagai penentu utama, maka sikap kritis menjadi keharusan.
Dalam pandangan saya, wibawa Indonesia justru terletak pada keberanian untuk berkata “tidak” ketika sebuah inisiatif perdamaian kehilangan orientasi moralnya. Netral bukan berarti diam, dan aktif bukan berarti ikut serta tanpa syarat.
Suara Nurani dan Tanggung Jawab Publik
Keresahan publik terhadap arah diplomasi kemanusiaan bukanlah bentuk sikap anti-perdamaian. Justru sebaliknya, ia lahir dari kepedulian agar perdamaian tidak direduksi menjadi transaksi politik. Ketika lembaga-lembaga moral dan keagamaan menyuarakan keprihatinan, hal itu seharusnya dibaca sebagai alarm etis, bukan gangguan.
Sejarah membuktikan bahwa banyak tragedi kemanusiaan terjadi bukan karena ketiadaan aturan, melainkan karena ketidakberanian untuk menegakkannya. Perdamaian tanpa keadilan hanya akan menunda konflik, bukan menyelesaikannya. Luka yang tidak diakui akan terus mencari cara untuk bersuara.
Di sinilah peran masyarakat sipil menjadi penting. Opini publik yang kritis dapat menjaga agar negara tidak terjebak dalam pragmatisme sempit. Demokrasi bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga merawat kompas moral bersama.
Belajar dari Sejarah untuk Masa Depan
Menghadirkan kembali figur seperti Mehmed Al-Fatih bukanlah romantisme sejarah. Ia adalah pengingat bahwa kekuasaan dan moralitas tidak harus saling meniadakan. Dalam konteks modern, kekuatan negara bukan hanya terletak pada posisi tawar politik atau kontribusi finansial, tetapi pada konsistensi nilai.
Perdamaian sejati menuntut keberpihakan pada korban, keberanian menegur yang kuat, dan kesediaan menolak skema yang tidak adil. Tanpa itu, forum perdamaian hanya akan menjadi arsip diplomatik yang indah di atas kertas, tetapi gagal di mata sejarah.
Saya meyakini bahwa Indonesia masih memiliki modal moral untuk memainkan peran tersebut. Namun, modal itu harus dijaga dengan sikap yang tegas, jernih, dan berprinsip. Sejarah tidak akan menilai seberapa sering kita duduk di meja perundingan, melainkan seberapa konsisten kita membela kemanusiaan.
Perdamaian yang Layak Diperjuangkan
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar itu kembali mengemuka: dapatkah sebuah solusi disebut adil jika korban tidak dilibatkan? Jika jawabannya tidak, maka tugas kita adalah mengingatkan, mengoreksi, dan bila perlu menolak.
Perdamaian bukan panggung bagi yang kuat untuk mencuci tangan. Ia adalah jalan terjal yang menuntut keberanian moral. Seperti yang diajarkan sejarah, kehormatan sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa fleksibel ia berkompromi, tetapi dari seberapa teguh ia berdiri di sisi keadilan.
Jika bayang-bayang Sang Penakluk masih relevan hari ini, maka pesannya jelas: perdamaian tanpa korban di pusatnya bukanlah perdamaian, melainkan penundaan tragedi.
***
*) Oleh: Ahmad Yakub (Alumnus Ponpes Darul Ulum Jombang, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Brawijaya Malang)
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi indonara.id
