Direktur LBH PMII Kendari Nilai Wacana Pilkada Lewat DPRD sebagai Kemunduran Demokrasi

Direktur LBH PMII Kota Kendari, Muh Alhafizh Sya’ria.

Kendari, Indonara
— Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dalam diskursus politik nasional. Gagasan tersebut menuai penolakan dari berbagai kalangan, salah satunya dari Direktur LBH PMII Kota Kendari, Muh Alhafizh Sya’ria.

Dalam pernyataannya pada Kamis, 8 Januari 2026, Muh Alhafizh menilai wacana tersebut sebagai bentuk kemunduran konstitusional yang berpotensi melemahkan prinsip kedaulatan rakyat dalam demokrasi lokal.

Menurutnya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan mempersempit ruang legitimasi politik yang seharusnya bersumber langsung dari rakyat. “Pemerintahan yang sah dalam negara demokrasi bukan hanya soal legalitas prosedural, tetapi legitimasi substantif. Legitimasi itu lahir dari rakyat, bukan dari ruang tertutup," paparnya.

Ia menegaskan bahwa perubahan mekanisme pilkada bukan sekadar persoalan teknis pelaksanaan, melainkan berkaitan langsung dengan struktur ketatanegaraan, sistem representasi, serta keseimbangan kekuasaan. Muh Alhafizh menyebutkan bahwa desentralisasi politik pascareformasi dibangun di atas prinsip kedaulatan rakyat di tingkat lokal, di mana masyarakat diberi ruang untuk menentukan pemimpinnya secara langsung.

“Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka titik kuasa bergeser dari rakyat ke elite politik lokal. Proses itu memproduksi political bargaining, bukan mandat publik,” ujarnya.

Menurutnya, pergeseran tersebut berpotensi melahirkan dominasi partai politik, memperkuat praktik transaksi politik, serta memudahkan oligarki lokal mengendalikan pemerintahan daerah.

Lebih lanjut, ia menilai mekanisme pemilihan melalui DPRD dapat menutup ruang kontrol publik terhadap calon, proses, maupun hasil pemilihan. 

“Dalam pemilihan langsung, rakyat bisa melihat track record dan integritas kandidat, ada ruang pertarungan gagasan, dan ada akuntabilitas setelahnya. Sedangkan dalam pemilihan tertutup, publik hanya melihat hasil, bukan proses. Itu bukan demokrasi, itu sekadar prosedur birokratik,” tuturnya.

Muh Alhafizh juga menyinggung implikasi ketatanegaraan dari wacana tersebut. Menurutnya, perubahan mekanisme pilkada akan berdampak pada desain sistem presidensial serta struktur checks and balances di tingkat daerah. 

“Kepala daerah yang dipilih DPRD akan memiliki kewajiban politik kepada lembaga yang memilihnya. Itu menciptakan political dependency dan melemahkan kontrol rakyat. Dari perspektif good governance, ini adalah deviasi,” jelasnya.

Di tengah menguatnya wacana tersebut, ia menegaskan bahwa demokrasi lokal tidak boleh direduksi hanya dengan alasan efisiensi anggaran atau stabilitas politik. Menurutnya, demokrasi bukan soal murah atau mahal, melainkan tentang siapa yang memegang kedaulatan. 

“Kedaulatan rakyat tidak boleh dipreteli hanya karena alasan anggaran. Demokrasi adalah investasi, bukan beban fiskal,” tegasnya.

Hingga kini, wacana pilkada melalui DPRD masih menjadi perdebatan di ruang publik. Pemerintah maupun legislatif belum mengambil sikap final terkait gagasan tersebut. Namun, gelombang kritik dari akademisi, aktivis, hingga organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa publik tidak menginginkan kembalinya mekanisme politik yang dinilai minim partisipasi rakyat.