![]() |
| Saiq Khayran - Santri Ponpes Nurul Jadid, Mantan Ketua Komisariat PMII Unuja, dan Aktivis Sosial. |
Sekitar delapan tahun silam, tepat pada momentum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), harapan masyarakat seolah terkonsentrasi pada satu figur: kepala desa yang terpilih. Kekalahan sebagian kandidat tidak melahirkan dendam sosial, apalagi permusuhan berkepanjangan. Masyarakat justru menunjukkan kedewasaan politik dengan menerima hasil Pilkades dan kembali bersatu, dengan satu tujuan bersama: memperbaiki desa agar melangkah ke arah yang lebih baik.
Desa yang penulis maksud adalah Kebontelukdalam. Sebuah ruang sosial pertama yang penulis kenal, tempat belajar kehidupan, berproses, dan menanamkan nilai-nilai dasar kemasyarakatan. Kebontelukdalam dikenal luas sebagai “kampung religius”; kaya tokoh agama, kuat dalam tradisi sopan santun, serta dianugerahi sumber daya alam yang melimpah. Identitas ini bukan sekadar label kultural, melainkan warisan sosial yang seharusnya dijaga dan dirawat secara serius oleh kepemimpinan desa.
Atas dasar itulah masyarakat menaruh harapan besar kepada kepala desa. Harapan tersebut bukan semata soal bantuan sosial rutin atau pembangunan fisik yang bersifat seremonial. Yang lebih substansial adalah terjaganya kearifan lokal, keberlanjutan budaya sosial, serta penguatan sumber daya manusia generasi muda agar tidak mengalami degradasi moral. Di mata masyarakat, aspek inilah yang sejatinya menjadi inti dari amanah kepemimpinan desa.
Oleh karena itu, program desa yang disusun setiap tahun seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan belaka. Program tersebut mesti direalisasikan secara konsisten dan berdampak nyata bagi kehidupan masyarakat, khususnya dalam peningkatan kualitas SDM dan kelayakan hidup warga Kebontelukdalam. Namun, realitas delapan tahun terakhir justru menunjukkan kondisi yang kontras. Penulis, sebagai bagian dari masyarakat desa, tidak merasakan kehadiran pemerintahan desa yang progresif, melainkan kekosongan kebijakan akibat mandeknya program-program yang sebelumnya telah dirancang secara formal.
Kritik ini tidak lahir dari prasangka atau ruang hampa. Ia bertumpu pada fakta empiris yang dirasakan secara kolektif oleh masyarakat Kebontelukdalam. Fakta tersebut mencakup nihilnya realisasi janji politik, ketimpangan pembangunan infrastruktur, merosotnya kualitas sumber daya manusia anak muda, serta absennya komunikasi publik kepala desa dalam merespons problem sosial yang kian kompleks.
Janji Politik yang Nihil
Dalam kontestasi politik desa, janji merupakan instrumen yang hampir selalu digunakan untuk memperoleh legitimasi publik. Namun, janji tidak pernah berhenti sebagai retorika kampanye. Ia adalah komitmen moral yang melekat pada jabatan dan akan terus hidup dalam ingatan masyarakat selama belum ditunaikan.
Janji pembangunan pasar di Dusun Kepongan menjadi contoh konkret. Hingga hari ini, janji tersebut tidak hanya gagal direalisasikan, tetapi juga gagal dijelaskan. Meski terkesan sulit atau bahkan mustahil, janji tetaplah janji. Ketidakmampuan merealisasikannya seharusnya diiringi sikap terbuka dan permintaan maaf secara jujur, bukan dibiarkan mengendap sebagai kekecewaan kolektif masyarakat.
Dan pasar Kepongan bukan satu-satunya. Tanpa perlu menyebutkan satu per satu, penulis berharap kepala desa memiliki keberanian untuk melakukan refleksi atas seluruh janji politik yang pernah diucapkan kepada masyarakat Kebontelukdalam—bukan untuk membela diri, tetapi untuk memulihkan kepercayaan publik yang kian menipis.
Pembangunan Infrastruktur yang Tidak Merata
Pembangunan infrastruktur desa yang merata dan berkualitas telah lama tercantum sebagai prioritas dalam Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Ironisnya, dokumen perencanaan tersebut lebih sering berfungsi sebagai pemenuhan kewajiban administratif ketimbang panduan kerja yang sungguh-sungguh dilaksanakan.
Padahal, infrastruktur bukan sekadar proyek fisik. Ia adalah prasyarat mobilitas sosial, akses pendidikan, serta penggerak ekonomi masyarakat. Namun kenyataan di lapangan justru memperlihatkan kondisi sebaliknya: jalan rusak menuju pemukiman warga, saluran sungai yang terabaikan, dan irigasi pertanian yang tidak dipelihara. Jika sektor yang paling mendasar saja gagal dipenuhi, maka sulit berharap program-program lain berjalan dengan baik.
Kualitas SDM Anak Muda yang Memburuk
Sebagai desa dengan identitas religius yang kuat, Kebontelukdalam tengah menghadapi krisis moral generasi muda. Maraknya penyalahgunaan narkoba, meningkatnya pernikahan usia dini, serta memudarnya etika anak terhadap orang tua bukanlah fenomena insidental. Ia adalah gejala sosial yang seharusnya dibaca sebagai alarm serius bagi kepemimpinan desa.
Dalam situasi ini, kepala desa tidak bisa mengambil posisi netral atau bersikap pasif. Sebagai “Shahibul Wilayah”, kepala desa memiliki otoritas moral dan struktural untuk memperkuat sistem keamanan sosial, memperjelas regulasi, serta memberikan sanksi sosial bagi anak muda yang melanggar norma agama dan negara.
Ketika yang terjadi justru sikap apatis, minim inisiatif kebijakan, dan ketidaktegasan dalam penegakan norma, maka kerusakan moral generasi muda menjadi konsekuensi yang nyaris tak terelakkan. Dalam kondisi demikian, ekspektasi terhadap terbentuknya generasi yang berakhlak dan berintelektual baik menjadi sesuatu yang utopis.
Absennya Komunikasi Publik Kepala Desa
Seluruh persoalan di atas sejatinya bermuara pada satu masalah mendasar: kegagalan membangun komunikasi publik yang sehat. Komunikasi adalah fondasi pemerintahan partisipatif. Tanpa dialog yang terbuka, kebijakan akan selalu berjarak dari realitas sosial masyarakat.
Namun, pengamatan penulis menunjukkan bahwa kepala desa bukan hanya gagal mengeksekusi program, tetapi juga absen dalam membangun relasi komunikatif dengan masyarakat. Dalam berbagai forum resmi desa—Musrenbang, Musdes, maupun Musdus—terlihat kecenderungan kuat ego sektoral yang menghambat dialog substantif.
Masukan dianggap gangguan, kritik dibaca sebagai ancaman, dan evaluasi dicurigai sebagai bentuk perlawanan. Pola semacam ini tidak hanya melemahkan demokrasi desa, tetapi juga mempercepat keretakan kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat.
Kepala desa perlu menyadari bahwa kritik bukan musuh, dan evaluasi bukan bentuk ketidakloyalan. Selama kritik datang dari masyarakat sendiri, maka ia adalah ekspresi kepedulian, bukan upaya menjatuhkan. Tidak ada warga yang menginginkan desanya tumbuh dalam ketertinggalan dan kekacauan.
Melalui tulisan ini, penulis tidak sedang menabur kebencian atau mempermalukan. Ini adalah surat cinta yang keras nadanya, tetapi jujur isinya. Surat yang ditulis bukan untuk melukai, melainkan untuk mengingatkan bahwa amanah kepemimpinan selalu menuntut tanggung jawab moral.
Masih tersisa waktu dua tahun bagi kepala desa untuk membenahi seluruh kekeliruan yang ada. Tenggang waktu ini semestinya dimanfaatkan sejak sekarang, bukan ditunda atau diabaikan, agar kekecewaan masyarakat dapat dipulihkan dan relasi antara masyarakat dan kepala desa kembali bersinergi dalam membangun desa yang sehat, kuat, dan bermartabat.
Akhir kata, selamat Hari Desa Nasional untuk Desa Kebontelukdalam. Mari membenahi yang masih salah dan merawat yang masih benar. Sebab, bangsa yang kuat tidak lahir dari kota-kota besar semata, melainkan dari desa yang aman, adil, dan bermartabat.
***
*) Oleh: Saiq Khayran - Santri Ponpes Nurul Jadid, Mantan Ketua Komisariat PMII Unuja, dan Aktivis Sosial.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi indonara.id
