Kiai dan Gawaris Rembang dalam Bahtsul Masail, Haram Kerja Sama Zionisme dan Muktamar NU Perlu Dipercepat

Potret para kiai dan Gawagis Rembang dalam forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Ma'hadul Ilmi as-Syar'i (MIS) Sarang. [Sumber foto: Istimewa]

Rembang, Indonara - Forum Bahtsul Masail Kiai dan Gawagis Rembang yang digelar di Pondok Pesantren Ma’hadul Ilmi as-Syar’i (MIS) Sarang, Kabupaten Rembang, yang menghasilkan tiga keputusan penting terkait konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), pada Minggu (25/01/26).

Forum yang berlangsung pukul 08.30 hingga 12.30 WIB itu diikuti sekitar 35 kiai dan Gawagis Rembang. Diskusi dipandu KH. Imam Rohmatullah bin KH. Roghib Mabrur dan dihadiri sejumlah tokoh pesantren, antara lain KH. Rosikh Roghibi, KH. Khoirul Marom, KH. Mudzakkir Mahfud, KH. Imam Baehaqi, Dr. KH. Abdul Fattah Wahab, KH. Muhammad Nabil Abdussalam, serta KH. Faqih Mudawam.

Forum membahas tiga isu utama, yakni bagaimana hukumnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bekerjasama dengan Zionisme, bagaimana hukumnya pembangkangan Tanfidziyah terhadap Syuriah (Rais ‘Aam), dan bagaimana hukumnya mempercepat pelaksanaan Muktamar NU ke-35.

KH. Achmad Rosikh Roghibi selaku juru bicara (Jubir) menyampaikan bahwa forum digelar sebagai respons atas kegelisahan warga Nahdliyyin dan kalangan pesantren. “Kondisi jam’iyah saat ini menimbulkan keresahan luas. Karena itu para kiai memandang perlu memberikan pandangan fikih, agar organisasi kembali tertib dan bersatu,” ucapnya.

Dalam deskripsi masalah, para peserta menyoroti konflik antara Rais ‘Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar dan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf. Forum menilai polemik tersebut melahirkan dualisme kepemimpinan, memecah barisan warga Nahdliyyin, serta memicu perang opini di ruang publik.

Menjawab persoalan pertama, Bahtsul Masail Sarang memutuskan bahwa kerja sama dengan jaringan Zionisme berstatus haram. Keputusan itu merujuk pada tafsir ulama klasik, di antaranya Tafsir al-Maturidi karya Abu Mansur al-Maturidi dan Ahkam al-Qur’an karya Abu Bakar al-Jashshash.

Larangan tersebut didasarkan pada prinsip loyalitas dalam Islam, jelas Dr. KH. Faqih Mudawam, Zionisme sebagai gerakan nasionalis Yahudi internasional yang bertujuan mendirikan negara di wilayah Palestina, sehingga hubungan yang berimplikasi pada dukungan terhadap gerakan itu tidak dapat dibenarkan.

“Segala bentuk jejaring yang berkonsekuensi dukungan terhadap gerakan Zionisme dipandang bertentangan dengan syariat,” jelasnya.

Pada persoalan kedua, forum menyatakan bahwa pembangkangan Tanfidziyah terhadap Syuriah tidak sah secara organisatoris. Rujukan yang digunakan adalah Qonun Asasi karya Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Menurut keputusan forum, Syuriah berkedudukan sebagai pimpinan tertinggi, sementara Tanfidziyah bertugas melaksanakan kebijakan. Ketidakpatuhan terhadap keputusan Syuriah dipandang sebagai pelanggaran konstitusi organisasi.

“Kami menegaskan bahwa Tanfidziyah wajib taat pada garis kebijakan Syuriah. Setiap sengketa harus ditempuh melalui tabayun dan mekanisme pleno,” ujar KH. Rosikh Roghibi.

Menjawab persoalan ketiga, forum mewajibkan percepatan pelaksanaan Muktamar NU ke-35. Kaidah fikih dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih dijadikan dasar pertimbangan, bahwa pencegahan kerusakan lebih utama daripada meraih kemaslahatan.

Forum menyebut empat alasan utama, yakni adanya jejaring dengan unsur Zionisme, munculnya dualisme kepemimpinan, terbelahnya warga Nahdliyyin, serta perlunya penyegaran organisasi dengan figur yang memiliki kredibilitas dan integritas.

“Kami memandang percepatan muktamar sebagai jalan islah agar jam’iyah kembali rukun dan solid. Kami juga berharap keputusan Bahtsul Masail Sarang dapat menjadi rujukan moral dan fikih bagi penyelesaian konflik internal PBNU serta menjaga keutuhan Nahdlatul Ulama.” tutup Dr. KH. Faqih Mudawam.