![]() |
| Potret para kiai dan Gawagis Rembang dalam forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Ma'hadul Ilmi as-Syar'i (MIS) Sarang. [Sumber foto: Istimewa] |
Rembang, Indonara - Forum Bahtsul Masail
Kiai dan Gawagis Rembang yang digelar di Pondok Pesantren Ma’hadul Ilmi
as-Syar’i (MIS) Sarang, Kabupaten Rembang, yang menghasilkan tiga keputusan
penting terkait konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), pada Minggu
(25/01/26).
Forum yang berlangsung
pukul 08.30 hingga 12.30 WIB itu diikuti sekitar 35 kiai dan Gawagis Rembang.
Diskusi dipandu KH. Imam Rohmatullah bin KH. Roghib Mabrur dan dihadiri
sejumlah tokoh pesantren, antara lain KH. Rosikh Roghibi, KH. Khoirul Marom,
KH. Mudzakkir Mahfud, KH. Imam Baehaqi, Dr. KH. Abdul Fattah Wahab, KH.
Muhammad Nabil Abdussalam, serta KH. Faqih Mudawam.
Forum membahas tiga isu
utama, yakni bagaimana hukumnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
bekerjasama dengan Zionisme, bagaimana hukumnya pembangkangan Tanfidziyah terhadap
Syuriah (Rais ‘Aam), dan bagaimana hukumnya mempercepat pelaksanaan Muktamar NU
ke-35.
KH. Achmad Rosikh
Roghibi selaku juru bicara (Jubir) menyampaikan bahwa forum digelar sebagai
respons atas kegelisahan warga Nahdliyyin dan kalangan pesantren. “Kondisi
jam’iyah saat ini menimbulkan keresahan luas. Karena itu para kiai memandang
perlu memberikan pandangan fikih, agar organisasi kembali tertib dan bersatu,”
ucapnya.
Dalam deskripsi
masalah, para peserta menyoroti konflik antara Rais ‘Aam PBNU, KH. Miftachul
Akhyar dan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf. Forum menilai
polemik tersebut melahirkan dualisme kepemimpinan, memecah barisan warga
Nahdliyyin, serta memicu perang opini di ruang publik.
Menjawab persoalan
pertama, Bahtsul Masail Sarang memutuskan bahwa kerja sama dengan jaringan
Zionisme berstatus haram. Keputusan itu merujuk pada tafsir ulama klasik, di
antaranya Tafsir al-Maturidi karya Abu Mansur al-Maturidi dan Ahkam al-Qur’an
karya Abu Bakar al-Jashshash.
Larangan tersebut
didasarkan pada prinsip loyalitas dalam Islam, jelas Dr. KH. Faqih Mudawam, Zionisme
sebagai gerakan nasionalis Yahudi internasional yang bertujuan mendirikan
negara di wilayah Palestina, sehingga hubungan yang berimplikasi pada dukungan
terhadap gerakan itu tidak dapat dibenarkan.
“Segala bentuk jejaring
yang berkonsekuensi dukungan terhadap gerakan Zionisme dipandang bertentangan
dengan syariat,” jelasnya.
Pada persoalan kedua,
forum menyatakan bahwa pembangkangan Tanfidziyah terhadap Syuriah tidak sah
secara organisatoris. Rujukan yang digunakan adalah Qonun Asasi karya
Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) NU.
Menurut keputusan
forum, Syuriah berkedudukan sebagai pimpinan tertinggi, sementara Tanfidziyah
bertugas melaksanakan kebijakan. Ketidakpatuhan terhadap keputusan Syuriah
dipandang sebagai pelanggaran konstitusi organisasi.
“Kami menegaskan bahwa
Tanfidziyah wajib taat pada garis kebijakan Syuriah. Setiap sengketa harus
ditempuh melalui tabayun dan mekanisme pleno,” ujar KH. Rosikh Roghibi.
Menjawab persoalan
ketiga, forum mewajibkan percepatan pelaksanaan Muktamar NU ke-35. Kaidah fikih
dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil
mashalih dijadikan dasar pertimbangan, bahwa pencegahan kerusakan lebih
utama daripada meraih kemaslahatan.
Forum menyebut empat alasan utama, yakni adanya jejaring dengan unsur Zionisme, munculnya dualisme kepemimpinan, terbelahnya warga Nahdliyyin, serta perlunya penyegaran organisasi dengan figur yang memiliki kredibilitas dan integritas.
“Kami memandang percepatan muktamar sebagai jalan islah agar jam’iyah kembali rukun dan solid. Kami juga berharap keputusan Bahtsul Masail Sarang dapat menjadi rujukan moral dan fikih bagi penyelesaian konflik internal PBNU serta menjaga keutuhan Nahdlatul Ulama.” tutup Dr. KH. Faqih Mudawam.
