![]() |
| Saiq Khayran - Santri Ponpes Nurul Jadid, Mantan Ketua Komisariat PMII Unuja, dan Aktivis Sosial. |
Bagaimana mungkin dana yang dikumpulkan dari jutaan umat dengan niat suci beribadah justru diduga diselewengkan oleh mereka yang diberi mandat mengelolanya? Pertanyaan ini mengemuka seiring mencuatnya dugaan kasus korupsi dana haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini bukan sekadar isu hukum, melainkan persoalan etik, moral, dan kepercayaan publik terhadap negara.
Jagat maya kembali diguncang oleh mencuatnya dugaan kasus korupsi dana haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas. Penambahan kuota jemaah haji yang diinisiasi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 2023 sejatinya dimaksudkan sebagai jalan alternatif untuk menjawab panjangnya antrean jemaah haji. Namun, kebijakan tersebut justru diduga diselewengkan dan dijadikan ladang korupsi.
Meski hingga kini perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah mengantongi sejumlah bukti awal. Salah satu indikasi kuat yang mengemuka adalah dugaan penyimpangan kuota tambahan haji yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Haji sebagai Amanah Negara dan Ujian Integritas
Apabila dugaan ini terbukti dan menyeret mantan Menteri Agama sebagai terdakwa, maka dampaknya tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga moral. Marwah Kementerian Agama akan berada pada titik terendah. Bukan semata karena turunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah, melainkan karena praktik korupsi telah merambah ke ruang-ruang suci peribadatan umat beragama.
Ibadah haji bukan sekadar layanan publik biasa. Ia adalah peristiwa spiritual yang memiliki dimensi teologis, sosial, dan historis. Negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai penjaga amanah umat. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut haji seharusnya tunduk pada prinsip kehati-hatian, keadilan, dan transparansi.
Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 telah memberikan kerangka normatif yang cukup jelas. Namun, hukum yang baik akan kehilangan maknanya jika tidak diiringi dengan integritas penyelenggara. Dugaan penyimpangan kuota haji menunjukkan adanya jarak antara norma hukum dan praktik kekuasaan.
Di sinilah persoalan mendasarnya. Ketika amanah diperlakukan sebagai komoditas, maka kebijakan publik kehilangan ruh etiknya. Negara tidak lagi hadir sebagai pelayan umat, melainkan berpotensi menjadi aktor yang memperdagangkan harapan warganya.
Pola Korupsi yang Berulang dan Masalah Struktural
Sesungguhnya, kasus semacam ini bukanlah yang pertama. Sejarah mencatat sederet perkara serupa yang melibatkan Kementerian Agama, mulai dari penyalahgunaan biaya haji dan dana umat pada 2005, korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium madrasah pada 2011, penyimpangan dana penyelenggaraan haji dan operasional menteri pada 2014, hingga kasus jual beli jabatan pada 2019.
Data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menunjukkan bahwa Kementerian Agama menempati posisi kedua sebagai kementerian dengan jumlah kasus korupsi PNS terbanyak. Fakta ini mengindikasikan bahwa persoalan korupsi di Kementerian Agama bukan bersifat insidental, melainkan sistemik.
Pengulangan kasus dengan pola serupa menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan budaya organisasi yang permisif terhadap penyalahgunaan kewenangan. Pergantian menteri atau pejabat tanpa pembenahan sistem hanya akan menghasilkan siklus yang sama, dengan aktor yang berbeda.
Lebih jauh, korupsi di sektor keagamaan memiliki dampak sosial yang jauh lebih luas. Ia merusak legitimasi moral institusi negara dan menumbuhkan sinisme publik terhadap nilai-nilai agama yang seharusnya menjadi fondasi etika kehidupan berbangsa.
Krisis Moral dan Pudarnya Kepercayaan Publik
Ironisnya, Kementerian Agama yang seharusnya menjadi benteng moral umat dan teladan bagi institusi negara lainnya justru kerap tercoreng oleh praktik-praktik penyimpangan. Institusi yang diharapkan menghadirkan nilai-nilai integritas, moralitas, dan spiritualitas kini menghadapi krisis kepercayaan yang serius.
Kepercayaan publik adalah modal sosial yang tidak dapat dibangun secara instan. Ia tumbuh dari konsistensi antara ucapan, kebijakan, dan tindakan. Ketika pejabat publik yang mengelola urusan keagamaan terseret kasus korupsi, maka yang runtuh bukan hanya reputasi individu, tetapi kredibilitas institusi secara keseluruhan.
Dalam konteks masyarakat religius seperti Indonesia, krisis ini berbahaya. Ia dapat melahirkan apatisme, ketidakpercayaan terhadap negara, bahkan delegitimasi otoritas keagamaan formal. Negara berisiko kehilangan peran strategisnya sebagai penjamin keadilan dan ketertiban dalam kehidupan beragama.
Sebagai penulis, saya memandang bahwa krisis ini adalah cermin dari kegagalan menjadikan nilai agama sebagai etika publik. Agama sering kali berhenti pada simbol dan seremoni, tetapi gagal diinternalisasi sebagai pedoman moral dalam pengambilan keputusan.
Reformasi Kementerian Agama sebagai Keniscayaan
Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh dan reformasi total di tubuh Kementerian Agama menjadi keniscayaan. Pembenahan tidak cukup dilakukan secara administratif, melainkan harus menyentuh aspek integritas personal para pejabatnya.
Seleksi ketat terhadap figur-figur yang akan menduduki jabatan strategis perlu dilakukan demi memulihkan marwah lembaga yang telah lama terkikis oleh ulah segelintir oknum. Rekam jejak integritas, keberanian moral, dan komitmen pada pelayanan publik harus menjadi kriteria utama, bukan sekadar kedekatan politik.
Selain itu, transparansi dalam pengelolaan kuota dan dana haji harus diperkuat. Keterlibatan publik dan masyarakat sipil dalam pengawasan perlu diperluas agar pengelolaan haji tidak lagi menjadi ruang gelap kekuasaan.
Penguatan sistem pengawasan eksternal juga menjadi keharusan. Pengalaman menunjukkan bahwa korupsi tumbuh subur ketika kontrol dilemahkan. Dalam hal ini, peran KPK, BPK, dan lembaga pengawas lainnya harus didukung, bukan justru dibatasi.
Mengembalikan Ruh Kepemimpinan Moral
Sudah sepatutnya Kementerian Agama kembali berpegang pada nilai-nilai luhur yang diajarkan Rasulullah SAW: jujur (shiddiq), dapat dipercaya (amanah), menyampaikan kebenaran (tabligh), dan cerdas (fathonah). Nilai-nilai ini bukan sekadar doktrin moral, tetapi prinsip kepemimpinan yang relevan sepanjang zaman.
Korupsi dana haji, jika terbukti, adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat dan negara. Ia menodai kesucian ibadah dan merusak kepercayaan yang dibangun dengan susah payah oleh jutaan jemaah.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi nasional. Bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi untuk membenahi sistem dan mengembalikan ruh kepemimpinan moral dalam birokrasi keagamaan. Tanpa itu, krisis kepercayaan akan terus berulang, dan negara akan gagal menjalankan perannya sebagai penjaga nilai dan keadilan bagi seluruh umat.
***
*) Oleh: Saiq Khayran - Santri Ponpes Nurul Jadid, Mantan Ketua Komisariat PMII Unuja, dan Aktivis Sosial.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi indonara.id
