![]() |
| Misbahul Arifin - Santri, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Nurul Jadid, Aktivis PMII. |
Apakah kita sungguh memahami kekerasan seksual sebagai kejahatan terhadap martabat manusia, atau selama ini hanya memandangnya sebagai pelanggaran norma yang diselesaikan dengan sanksi administratif dan slogan moral semata? Pertanyaan ini penting diajukan di tengah maraknya laporan kekerasan seksual yang terus bermunculan dari sekolah, kampus, tempat kerja, hingga ruang publik yang selama ini kita anggap aman.
Dalam beberapa tahun terakhir, ruang publik Indonesia dipenuhi oleh pengakuan korban yang berani bersuara. Media massa, laporan lembaga pendamping korban, hingga diskusi di ruang digital menunjukkan bahwa kekerasan seksual bukan peristiwa insidental, melainkan masalah struktural. Ia tumbuh dari relasi kuasa yang timpang, budaya bungkam, dan sistem perlindungan yang lemah. Situasi ini menandakan bahwa persoalan kekerasan seksual tidak cukup ditangani dengan pendekatan moralistik yang menyalahkan individu, apalagi korban.
Lebih dari sekadar kejahatan fisik, kekerasan seksual adalah luka sosial yang merampas tubuh sekaligus kehormatan manusia. Ia menghancurkan rasa aman, kepercayaan, dan harga diri korban dalam jangka panjang. Karena itu, respons terhadap kekerasan seksual seharusnya menyentuh akar persoalan: bagaimana sebuah masyarakat memandang tubuh, relasi, dan martabat manusia itu sendiri.
Kekerasan Seksual sebagai Krisis Sosial yang Nyata
Data dari berbagai lembaga nasional menunjukkan bahwa kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan, dengan kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun. Meski angka resmi kerap dianggap sebagai puncak gunung es, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak korban memilih diam karena takut stigma, tekanan sosial, atau ketidakpercayaan terhadap mekanisme hukum. Fakta ini menegaskan bahwa masalah utama bukan semata pada pelaku, tetapi pada sistem sosial yang belum sepenuhnya berpihak pada korban.
Riset-riset sosial juga memperlihatkan bahwa kekerasan seksual sering terjadi di lingkungan yang memiliki relasi kuasa tidak seimbang. Guru terhadap murid, dosen terhadap mahasiswa, atasan terhadap bawahan, atau tokoh publik terhadap penggemar, menjadi pola yang berulang. Dalam relasi semacam ini, korban kerap kehilangan ruang untuk menolak atau melapor karena khawatir akan konsekuensi akademik, ekonomi, atau sosial.
Di sisi lain, budaya menyalahkan korban masih mengakar kuat. Pertanyaan tentang cara berpakaian, jam keluar rumah, atau sikap korban sering kali lebih cepat muncul dibandingkan empati dan dukungan. Pola pikir ini bukan hanya melukai korban, tetapi juga memperpanjang siklus kekerasan karena pelaku merasa terlindungi oleh norma sosial yang permisif.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual adalah krisis sosial yang menuntut perubahan cara pandang. Kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan reaktif atau simbolik. Dibutuhkan kerangka etis dan sistemik yang mampu menjawab persoalan ini secara menyeluruh.
Hifz al-‘Ird dan Etika Menjaga Kehormatan
Dalam tradisi Islam, kehormatan manusia atau al-‘ird menempati posisi yang sangat penting. Ia bahkan termasuk dalam tujuan utama syariat atau maqasid syariah yang wajib dijaga, sejajar dengan perlindungan jiwa, akal, agama, dan harta. Kehormatan bukan sekadar soal reputasi, tetapi menyangkut pengakuan atas martabat manusia sebagai makhluk yang utuh dan bermartabat.
Pendekatan hifz al-‘ird menawarkan sudut pandang yang relevan untuk membaca persoalan kekerasan seksual hari ini. Kekerasan seksual bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan bentuk perusakan kehormatan yang berdampak luas pada kehidupan korban. Trauma psikologis, rasa bersalah, hingga keterasingan sosial adalah konsekuensi nyata yang tidak bisa dihapus hanya dengan hukuman formal.
Dalam konteks ini, upaya pencegahan kekerasan seksual harus dimulai dari penanaman nilai martabat manusia. Pendidikan, baik formal maupun nonformal, perlu diarahkan untuk membangun kesadaran bahwa setiap individu adalah subjek, bukan objek. Tubuh manusia bukan komoditas, candaan, atau alat kekuasaan. Ia adalah amanah yang harus dijaga dan dihormati.
Pandangan ini menuntut perubahan cara kita berbicara, bercanda, dan berinteraksi. Kekerasan seksual sering kali berawal dari normalisasi komentar merendahkan, candaan seksis, atau sikap permisif terhadap pelanggaran batas. Tanpa kesadaran etis yang kuat, kekerasan akan terus menemukan ruang untuk tumbuh.
Relasi Kuasa dan Budaya Aman
Salah satu akar utama kekerasan seksual adalah relasi kuasa yang timpang dan tidak diawasi dengan baik. Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan posisi otoritasnya untuk membungkam korban. Situasi ini diperparah oleh budaya institusional yang lebih mengutamakan citra daripada keselamatan manusia.
Membangun budaya aman berarti berani mengoreksi relasi kuasa yang tidak sehat. Ruang pendidikan, tempat kerja, dan lembaga keagamaan harus memiliki mekanisme yang memungkinkan kritik dan pelaporan tanpa rasa takut. Korban harus diberi jaminan bahwa suaranya akan didengar dan dilindungi, bukan justru dipertanyakan atau disudutkan.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa sistem pelaporan yang independen dan transparan dapat meningkatkan keberanian korban untuk bersuara. Ketika korban merasa aman, potensi pencegahan pun meningkat. Pelaku tidak lagi merasa kebal, dan institusi terdorong untuk melakukan pembenahan internal.
Oleh sebab itu, keberanian korban sering kali lahir bukan dari kekuatan personal semata, tetapi dari keyakinan bahwa sistem akan berpihak pada keadilan. Tanpa sistem yang adil, seruan moral hanya akan menjadi beban tambahan bagi korban.
Sistem Perlindungan sebagai Tanggung Jawab Bersama
Prinsip maqasid syariah menegaskan bahwa perlindungan kehormatan manusia adalah tanggung jawab kolektif. Negara, lembaga, dan komunitas memiliki peran yang tidak bisa dipisahkan. Sistem perlindungan yang tegas dan profesional bukan ancaman bagi reputasi institusi, melainkan fondasi kepercayaan publik.
Sistem ini mencakup mekanisme pelaporan yang aman, pendampingan psikologis yang memadai, serta proses penegakan disiplin yang adil dan transparan. Kolaborasi dengan tenaga profesional, seperti psikolog dan pendamping hukum, menjadi kebutuhan mutlak, bukan pilihan tambahan.
Pengalaman menunjukkan bahwa penanganan yang serampangan justru memperparah trauma korban. Proses klarifikasi yang berlarut-larut, pertanyaan yang menyudutkan, atau kebocoran identitas korban adalah bentuk kekerasan lanjutan yang sering luput dari perhatian. Di sinilah pentingnya standar operasional yang jelas dan berpihak pada korban.
Sebagai masyarakat, kita juga perlu mengubah cara pandang terhadap pelaporan kekerasan seksual. Melapor bukanlah aib, melainkan tindakan berani untuk menjaga martabat diri dan orang lain. Sikap saling percaya dan empati adalah modal sosial yang sangat dibutuhkan dalam membangun ruang aman bersama.
Menuju Peradaban yang Berpihak pada Kemanusiaan
Kekerasan seksual hanya dapat dihentikan jika kita menempatkan kemanusiaan di atas segalanya. Prinsip maqasid syariah bukan sekadar kerangka normatif, tetapi kompas moral yang menuntun kita pada peradaban yang lebih adil dan beradab. Kehormatan manusia harus menjadi titik tolak setiap kebijakan, pendidikan, dan relasi sosial.
Saya meyakini bahwa perubahan tidak akan lahir dari kemarahan semata, tetapi dari keberanian moral untuk membenahi sistem dan budaya. Kita perlu lebih serius mendidik generasi muda tentang relasi setara, batas personal, dan tanggung jawab sosial. Kita juga harus berani mengkritik institusi yang abai terhadap keselamatan manusia.
Mengakhiri kekerasan seksual memang bukan pekerjaan singkat. Namun, dengan keberanian moral, sistem yang berpihak pada korban, dan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga martabat manusia, kita dapat membangun ruang sosial yang benar-benar aman. Ruang tempat setiap orang tumbuh tanpa rasa takut, dan kehormatan manusia dijaga sebagai nilai tertinggi peradaban.
***
*) Oleh: Misbahul Arifin - Santri, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Nurul Jadid, Aktivis PMII.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi indonara.id
