![]() |
| Arief Hidayat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo Fraksi PDI Perjuangan. |
Probolinggo, Indonara - Anggota
DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Hidayat,
menegaskan bahwa perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat
daerah harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta
disusun secara hati-hati agar selaras dengan kondisi fiskal daerah.
Pernyataan
tersebut disampaikan Arief Hidayat, yang akrab disapa Cak Dayat, dalam rapat
paripurna pembahasan Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ia menilai, perubahan tipe Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya
kenaikan dari tipe B ke tipe A, memiliki konsekuensi langsung terhadap anggaran
daerah.
“Perubahan
SOTK selalu berdampak pada anggaran. Setiap kenaikan tipe OPD berimplikasi pada
penambahan struktur, jabatan, dan belanja pegawai. Karena itu, kebijakan ini
harus didasarkan pada kebutuhan riil pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Ia
mengungkapkan bahwa belanja pegawai Pemerintah Kab. Probolinggo saat ini
berada pada kisaran Rp1 triliun atau sekitar 38-40 persen dari total belanja daerah.
Angka tersebut dinilai masih tinggi, sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya Pasal
144, mengamanatkan rasio belanja pegawai maksimal 30 persen yang harus dicapai
paling lambat tahun 2027.
“Setiap
penguatan struktur harus ditempatkan dalam kerangka pengendalian belanja
pegawai dan penyehatan fiskal daerah. Jika struktur terus membesar, ruang
fiskal untuk pelayanan publik akan semakin terbatas,” tegasnya.
Selain
menyoroti OPD yang mengalami kenaikan tipe, Cak Dayat juga menilai masih
terdapat sejumlah perangkat daerah dengan beban kerja tinggi dan bersentuhan
langsung dengan layanan dasar masyarakat, namun belum memperoleh penguatan
kelembagaan yang sepadan.
“Perangkat
daerah yang menangani persoalan sosial, kemiskinan, perlindungan perempuan dan
anak, serta kelompok rentan memiliki beban kerja besar dan dampaknya langsung
dirasakan masyarakat. Hal ini perlu menjadi perhatian dalam evaluasi kebijakan
ke depan,” tambahnya.
Cak
Dayat menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung Perda
SOTK sebagai instrumen penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Dukungan
tersebut disertai catatan agar implementasinya dilakukan secara disiplin,
berbasis Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang objektif,
serta dilengkapi indikator kinerja yang terukur.
“Perda SOTK harus menjadi instrumen peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan peta jalan yang jelas untuk menurunkan rasio belanja pegawai secara bertahap hingga mencapai batas 30 persen pada 2027,” pungkasnya.
Melalui catatan kritis tersebut, PDI Perjuangan berharap perubahan SOTK dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kab. Probolinggo.
