![]() |
| Abdur Rahmad - Alumnus Ponpes Nurul Jadid, Pengurus AISNU Jawa Timur, Pengurus PKC PMII Jawa Timur, Pelayannya Kader, Pengurus GP Ansor Giligenting Madura. |
Apakah krisis ekologis yang kita hadapi hari ini semata-mata persoalan teknis lingkungan, atau justru cermin kegagalan manusia membaca ulang posisinya di hadapan alam?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika bencana ekologis hadir silih berganti di ruang hidup kita. Banjir, longsor, kekeringan, dan kerusakan pesisir bukan lagi peristiwa luar biasa, melainkan rutinitas yang nyaris kita anggap biasa. Padahal, di balik semua itu, terdapat persoalan mendasar yang jauh lebih serius: relasi manusia dengan alam yang kian timpang dan eksploitatif.
Krisis ekologi tidak lahir secara alamiah. Ia merupakan hasil dari pilihan-pilihan manusia yang menjadikan alam sebagai objek produksi semata. Hutan ditebang atas nama investasi, sungai dikorbankan demi industri, dan pesisir diubah menjadi kawasan ekonomi tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Dalam logika ini, alam direduksi menjadi komoditas, bukan lagi ruang kehidupan bersama.
Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kerap dijadikan pembenaran atas kerusakan tersebut. Narasi “demi kemajuan” dan “demi kesejahteraan” sering menutup fakta bahwa eksploitasi sumber daya alam dilakukan melampaui batas ekologis. Data dan laporan berbagai lembaga lingkungan hidup menunjukkan bahwa kerusakan hutan, pencemaran air, dan degradasi lahan berbanding lurus dengan ekspansi industri ekstraktif yang minim kontrol.
Relasi eksploitatif ini menandakan adanya krisis etika. Manusia tidak lagi memosisikan diri sebagai bagian dari ekosistem, melainkan sebagai penguasa tunggal yang merasa berhak menaklukkan alam. Cara pandang semacam ini berbahaya karena menafikan keterhubungan antara keberlanjutan lingkungan dan kelangsungan hidup manusia itu sendiri.
Dalam konteks ini, krisis ekologi sejatinya adalah krisis kesadaran moral. Persoalan lingkungan bukan hanya soal teknologi hijau, reklamasi, atau penanaman kembali hutan. Lebih dari itu, ia menyangkut nilai, orientasi hidup, dan paradigma pembangunan yang dianut masyarakat dan negara. Selama alam diperlakukan sebagai alat, krisis akan terus berulang.
Di sinilah konsep taubat ekologis menemukan relevansinya. Taubat ekologis bukan sekadar jargon moral atau seruan spiritual yang abstrak. Ia adalah refleksi kritis atas cara berpikir dan bertindak manusia terhadap alam. Taubat berarti pengakuan atas kesalahan, disertai komitmen untuk tidak mengulanginya. Dalam konteks ekologi, taubat menuntut koreksi menyeluruh atas relasi yang timpang antara manusia dan lingkungan.
Taubat ekologis juga mengandung kritik tajam terhadap sistem sosial dan ekonomi yang memproduksi kerusakan lingkungan secara sistematis. Ketika kebijakan negara lebih berpihak pada kepentingan modal ketimbang keberlanjutan ekosistem, maka kerusakan bukanlah kecelakaan, melainkan konsekuensi yang direncanakan. Selama struktur eksploitatif ini dipertahankan, seruan penyelamatan lingkungan hanya akan menjadi slogan.
Pandangan ini penting ditekankan karena krisis ekologi hari ini tidak bisa dilepaskan dari konteks kebijakan publik. Konflik agraria, perampasan ruang hidup masyarakat adat, dan kerusakan kawasan hulu hingga hilir menunjukkan bahwa persoalan lingkungan selalu berkelindan dengan persoalan keadilan. Alam rusak, dan manusia—terutama kelompok rentan—menanggung akibatnya.
Taubat ekologis harus dimaknai sebagai proyek etis sekaligus politis. Etis, karena ia menuntut perubahan nilai dan kesadaran kolektif. Politis, karena ia mensyaratkan keberanian negara untuk menata ulang arah pembangunan. Tanpa perubahan di tingkat kebijakan, kesadaran individu akan selalu kalah oleh kekuatan sistem.
Langkah pertama yang mendesak adalah menyesuaikan kebijakan kehutanan dan agraria dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengakuan hutan adat. Putusan ini menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara, melainkan bagian dari wilayah kelola masyarakat hukum adat. Pengakuan ini bukan sekadar administratif, tetapi kunci untuk melindungi hutan dari eksploitasi berlebihan, karena masyarakat adat terbukti memiliki sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan.
Kedua, negara perlu memperketat perizinan dan sanksi atas pelanggaran lingkungan. Selama ini, lemahnya pengawasan dan sanksi yang tidak menimbulkan efek jera membuat pelanggaran lingkungan terus berulang. Penegakan hukum yang tegas bukan bentuk anti-investasi, melainkan upaya memastikan bahwa aktivitas ekonomi tidak menghancurkan fondasi ekologis bangsa.
Ketiga, penguatan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat menjadi keharusan. Tanpa payung hukum yang kuat, masyarakat adat akan terus berada di posisi lemah ketika berhadapan dengan kepentingan industri. Padahal, keberadaan mereka sangat vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terutama di wilayah hutan dan pegunungan.
Keempat, penghentian izin-izin yang merusak kawasan hulu dan daerah aliran sungai harus dilakukan secara serius. Kawasan hulu memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan sebagai penyangga kehidupan di wilayah hilir. Kerusakan di hulu selalu berujung pada bencana di hilir, mulai dari banjir hingga krisis air bersih.
Kelima, restorasi lahan kritis dan penyelamatan kawasan mangrove perlu menjadi prioritas nasional. Mangrove bukan sekadar tanaman pesisir, melainkan benteng ekologis yang melindungi wilayah pantai dari abrasi dan dampak perubahan iklim. Upaya restorasi harus dilakukan secara partisipatif, melibatkan masyarakat lokal sebagai subjek utama, bukan sekadar objek proyek.
Namun, taubat ekologis tidak akan bermakna jika hanya berhenti pada daftar kebijakan. Ia harus menjelma menjadi kesadaran kolektif yang hidup dalam praktik sehari-hari. Dunia pendidikan, lembaga keagamaan, dan media massa memiliki peran strategis dalam membentuk cara pandang baru terhadap alam. Alam perlu diajarkan sebagai mitra kehidupan, bukan sekadar sumber daya.
Di titik ini, agama seharusnya tampil sebagai sumber etika ekologis, bukan justru diam di tengah krisis. Nilai-nilai keagamaan tentang amanah, keseimbangan, dan larangan berbuat kerusakan di bumi sangat relevan untuk membangun kesadaran ekologis. Taubat ekologis, dalam pengertian ini, adalah panggilan moral lintas iman.
Krisis ekologi adalah cermin yang memaksa manusia bercermin. Ia menunjukkan bahwa keserakahan, arogansi, dan logika keuntungan jangka pendek telah membawa kita ke ambang kehancuran ekologis. Taubat ekologis menawarkan jalan pulang—bukan dengan romantisme masa lalu, tetapi dengan keberanian mengubah arah masa depan.
Jika taubat selalu dimulai dari kesadaran akan kesalahan, maka krisis lingkungan hari ini seharusnya cukup menjadi alasan bagi kita untuk berhenti menyangkal. Pertanyaannya bukan lagi apakah kita membutuhkan taubat ekologis, melainkan apakah kita berani melakukannya secara sungguh-sungguh. Karena tanpa keberanian itu, yang kita wariskan bukan kemajuan, melainkan bumi yang semakin rapuh bagi generasi mendatang.
***
*) Oleh: Abdur Rahmad (Alumnus Ponpes Nurul Jadid, Pengurus AISNU Jawa Timur, Pengurus PKC PMII Jawa Timur, Pelayannya Kader, Pengurus GP Ansor Giligenting Madura)
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi indonara.id
