![]() |
| Abdul Sahid - Wakil Direktur LBH BEM PTNU Se-Nusantara. |
Indonara - Kematian Arianto Tawakal, pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual,
Maluku, menghadirkan duka sekaligus kegelisahan publik. Peristiwa yang diduga
melibatkan oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku itu
bukan sekadar insiden kriminal biasa, melainkan cermin problem serius dalam
praktik penggunaan kewenangan negara. Ketika seorang anak kehilangan nyawa
dalam konteks tindakan aparat, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu,
melainkan integritas sistem hukum itu sendiri.
Desakan yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum Badan Eksekutif
Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LBH BEM PTNU) Se-Nusantara kepada Listyo
Sigit Prabowo sebagai Kapolri memperlihatkan bahwa publik menuntut kepastian
dan ketegasan. Penetapan Bripda Masias Siahaya sebagai tersangka oleh Polres
Tual memang menjadi langkah awal. Namun, dalam perspektif negara hukum, proses
tersebut harus dipastikan berjalan objektif, transparan, serta bebas dari
konflik kepentingan struktural.
Dalam kerangka konstitusional, prinsip equality before the law
menegaskan bahwa setiap warga negara—termasuk aparat penegak hukum—tunduk pada
aturan yang sama. Doktrin ini bukan sekadar retorika normatif, melainkan
fondasi utama sistem hukum modern. Apabila terdapat tindakan penggunaan
kekuatan yang melampaui batas proporsionalitas, maka pertanggungjawaban pidana
tidak dapat dielakkan.
Secara normatif, dugaan kekerasan terhadap anak jelas bertentangan
dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hak untuk
hidup dan memperoleh rasa aman juga dijamin dalam UU Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun
2009 secara tegas mengatur prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan
akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan. Artinya, setiap tindakan represif
harus menjadi pilihan terakhir dan dilakukan secara terukur.
Masalahnya, kasus seperti ini sering kali tidak berhenti pada
dimensi individual. Ia berpotensi mengindikasikan kelemahan sistemik dalam
pembinaan, pengawasan, serta internalisasi nilai hak asasi manusia dalam tubuh
kepolisian. Jika benar terjadi pelanggaran, maka evaluasi tidak cukup hanya
berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menjangkau rantai komando,
mekanisme supervisi, dan sistem pendidikan aparat.
Sebagaimana mandat UU Nomor 2 Tahun 2002, kepolisian
bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Ketika pendekatan yang
diambil cenderung represif dan tidak berorientasi pada perlindungan sipil,
legitimasi institusi dapat terkikis. Kepercayaan publik adalah modal sosial
yang tidak bisa digantikan oleh kewenangan formal semata.
Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban memastikan pemulihan
hak korban dan keluarganya. Keadilan tidak hanya dimaknai sebagai penghukuman
pelaku, tetapi juga mencakup restitusi, rehabilitasi, dan jaminan
ketidakberulangan. Tanpa komitmen pada aspek pemulihan, hukum berisiko tampil
sebagai prosedur administratif yang kering dari nilai kemanusiaan.
Tragedi ini semestinya menjadi momentum refleksi nasional. Reformasi kepolisian bukan lagi sekadar agenda wacana, melainkan kebutuhan mendesak. Perbaikan sistem rekrutmen berbasis integritas, penguatan pendidikan hak asasi manusia, pengawasan eksternal yang independen, serta transparansi akuntabilitas publik harus ditempatkan sebagai prioritas strategis.
Akhirnya, ukuran profesionalisme aparat bukan hanya pada kemampuan menegakkan ketertiban, tetapi pada kecakapannya menjaga nyawa dan martabat warga negara. Ketegasan hukum terhadap siapa pun yang melanggar akan menjadi pesan kuat bahwa negara benar-benar hadir sebagai pelindung, bukan ancaman. Dalam konteks inilah, penanganan kasus di Tual akan menjadi ujian nyata bagi komitmen reformasi dan kemanusiaan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.(*)
***
*) Oleh: Abdul Sahid - Wakil Direktur LBH BEM PTNU Se-Nusantara.
