Menegakkan Keadilan di Tengah Tragedi: Ujian Serius Reformasi Kepolisian

Abdul Sahid - Wakil Direktur LBH BEM PTNU Se-Nusantara.

Indonara - Kematian Arianto Tawakal, pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku, menghadirkan duka sekaligus kegelisahan publik. Peristiwa yang diduga melibatkan oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku itu bukan sekadar insiden kriminal biasa, melainkan cermin problem serius dalam praktik penggunaan kewenangan negara. Ketika seorang anak kehilangan nyawa dalam konteks tindakan aparat, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu, melainkan integritas sistem hukum itu sendiri.

Desakan yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LBH BEM PTNU) Se-Nusantara kepada Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri memperlihatkan bahwa publik menuntut kepastian dan ketegasan. Penetapan Bripda Masias Siahaya sebagai tersangka oleh Polres Tual memang menjadi langkah awal. Namun, dalam perspektif negara hukum, proses tersebut harus dipastikan berjalan objektif, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan struktural.

Dalam kerangka konstitusional, prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap warga negara—termasuk aparat penegak hukum—tunduk pada aturan yang sama. Doktrin ini bukan sekadar retorika normatif, melainkan fondasi utama sistem hukum modern. Apabila terdapat tindakan penggunaan kekuatan yang melampaui batas proporsionalitas, maka pertanggungjawaban pidana tidak dapat dielakkan.

Secara normatif, dugaan kekerasan terhadap anak jelas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hak untuk hidup dan memperoleh rasa aman juga dijamin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 secara tegas mengatur prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan. Artinya, setiap tindakan represif harus menjadi pilihan terakhir dan dilakukan secara terukur.

Masalahnya, kasus seperti ini sering kali tidak berhenti pada dimensi individual. Ia berpotensi mengindikasikan kelemahan sistemik dalam pembinaan, pengawasan, serta internalisasi nilai hak asasi manusia dalam tubuh kepolisian. Jika benar terjadi pelanggaran, maka evaluasi tidak cukup hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menjangkau rantai komando, mekanisme supervisi, dan sistem pendidikan aparat.

Sebagaimana mandat UU Nomor 2 Tahun 2002, kepolisian bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Ketika pendekatan yang diambil cenderung represif dan tidak berorientasi pada perlindungan sipil, legitimasi institusi dapat terkikis. Kepercayaan publik adalah modal sosial yang tidak bisa digantikan oleh kewenangan formal semata.

Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban memastikan pemulihan hak korban dan keluarganya. Keadilan tidak hanya dimaknai sebagai penghukuman pelaku, tetapi juga mencakup restitusi, rehabilitasi, dan jaminan ketidakberulangan. Tanpa komitmen pada aspek pemulihan, hukum berisiko tampil sebagai prosedur administratif yang kering dari nilai kemanusiaan.

Tragedi ini semestinya menjadi momentum refleksi nasional. Reformasi kepolisian bukan lagi sekadar agenda wacana, melainkan kebutuhan mendesak. Perbaikan sistem rekrutmen berbasis integritas, penguatan pendidikan hak asasi manusia, pengawasan eksternal yang independen, serta transparansi akuntabilitas publik harus ditempatkan sebagai prioritas strategis.

Akhirnya, ukuran profesionalisme aparat bukan hanya pada kemampuan menegakkan ketertiban, tetapi pada kecakapannya menjaga nyawa dan martabat warga negara. Ketegasan hukum terhadap siapa pun yang melanggar akan menjadi pesan kuat bahwa negara benar-benar hadir sebagai pelindung, bukan ancaman. Dalam konteks inilah, penanganan kasus di Tual akan menjadi ujian nyata bagi komitmen reformasi dan kemanusiaan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.(*)

***

*) Oleh: Abdul Sahid - Wakil Direktur LBH BEM PTNU Se-Nusantara.