
Andi Nur Fadini Putri, Sekretaris Kopri PC PMII DIY.
Indonara - Desentralisasi sejak
awal Reformasi dipandang sebagai jalan keluar dari sentralisme kekuasaan yang
diwariskan oleh rezim sebelumnya. Melalui kebijakan otonomi daerah, pemerintah
berharap keputusan pembangunan dapat lebih dekat dengan masyarakat, pelayanan publik
menjadi lebih efektif, serta ketimpangan pembangunan antarwilayah dapat
dikurangi.
Namun, setelah lebih
dari dua dekade berlalu, harapan tersebut belum sepenuhnya terwujud. Di banyak
daerah, desentralisasi justru menghadirkan persoalan baru, mulai dari
ketimpangan fiskal, lemahnya posisi politik daerah, hingga menyempitnya ruang
partisipasi publik dalam pengambilan keputusan. Alih-alih memperkuat demokrasi
lokal, desentralisasi dalam beberapa kasus malah menunjukkan gejala
re-sentralisasi kekuasaan yang mengkhawatirkan.
Dua potret yang jelas
menggambarkan fenomena ini adalah kondisi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan
pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Kedua kasus tersebut
menunjukkan bagaimana desentralisasi di Indonesia saat ini berada di
persimpangan jalan antara idealisme demokrasi dan pragmatisme pembangunan.
Di Kabupaten Pati,
meski secara formal memiliki otonomi, posisi tawar daerah sering kali luruh
saat berhadapan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Eksploitasi tambang
karst di Pegunungan Kendeng dan pembangunan pembangkit listrik menunjukkan
bahwa pemerintah daerah cenderung hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat,
bukan perancang pembangunan yang mandiri.
Dampaknya pun nyata,
yakni beban ekologis dan sosial yang harus ditanggung masyarakat lokal tanpa
kompensasi fiskal yang sebanding melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi
yang berbeda namun setali tiga uang terjadi dalam pembangunan IKN. Jika Pati
mencerminkan lemahnya posisi daerah dalam sistem desentralisasi, maka IKN
menghadirkan persoalan struktur pemerintahan yang minim akuntabilitas
demokratis.
Kawasan tersebut tidak
dikelola oleh pemerintah daerah yang dipilih melalui pemilihan langsung,
melainkan oleh otoritas khusus yang ditunjuk oleh Presiden. Tanpa adanya DPRD
atau mekanisme representasi politik lokal, IKN berisiko menjadi sebuah enclave
administratif yang menempatkan masyarakat hanya sebagai objek kebijakan, bukan
subjek yang memiliki suara. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai
konsistensi negara dalam menjalankan prinsip otonomi daerah yang selama ini
diagungkan.
Fenomena ini
memperlihatkan adanya kecenderungan desentralisasi yang menyimpang dari tujuan
asalnya. Desentralisasi yang semula dimaksudkan untuk mendistribusikan
kekuasaan, perlahan berubah menjadi instrumen administratif yang tetap dikendalikan
secara ketat dari pusat.
Jika kecenderungan
re-sentralisasi ini terus berlanjut, otonomi daerah hanya akan menjadi simbol
formalitas belaka, sementara keputusan strategis tetap berada di tangan elite
nasional. Rakyat di daerah pada akhirnya kehilangan kedaulatan untuk menentukan
arah masa depan wilayah mereka sendiri karena terbentur oleh
kepentingan-kepentingan makro yang sering kali mengabaikan kearifan dan
kebutuhan lokal.
Oleh karena itu, diperlukan evaluasi serius terhadap arah kebijakan desentralisasi di Indonesia saat ini. Mengembalikan desentralisasi kepada rakyat berarti memastikan daerah memiliki kemandirian fiskal yang lebih kuat dan ruang partisipasi publik yang lebih luas. Pemerintah pusat harus memiliki keberanian untuk menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan yang dipaksa menerima narasi kemajuan.
Tanpa pembenahan pada aspek keadilan dan demokrasi ini, desentralisasi hanya akan menjadi jargon politik yang hampa. Padahal, inti dari otonomi adalah menghadirkan negara yang lebih dekat dengan rakyat, bukan justru menjauhkannya melalui tembok-tembok birokrasi sentralistik yang baru.
***
*) Oleh:
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi indonara.id