MWC NU Banyuanyar Salurkan Tunjangan 210 Guru Ngaji, DPRD Lakukan Pengawasan Ketat

Arief Hidayat, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi PDI Perjuangan saat memberikan sambutan di acara Halal Bihalal dan Penyaluran Tunjangan Guru Ngaji bersama MWC NU Banyuanyar
Kabupaten Probolinggo, Indonara — DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi PDI Perjuangan, Arief Hidayat, melakukan pengawasan langsung terhadap penyaluran tunjangan guru ngaji di Kecamatan Banyuanyar, Sabtu (pukul 09.00 WIB).

Penyaluran tersebut dilaksanakan oleh MWC NU Kecamatan Banyuanyar dalam rangkaian kegiatan halal bihalal, dengan total penerima sebanyak 210 guru ngaji. Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pengurus MWC NU serta perwakilan Forkopimcam.

Kegiatan ini merupakan inisiatif dari MWC NU Kecamatan Banyuanyar sebagai respon atas berbagai polemik yang sempat muncul terkait penyaluran tunjangan guru ngaji. Menariknya, ini juga menjadi pertama kalinya MWC NU Banyuanyar menyalurkan secara langsung dengan mengumpulkan para guru ngaji dalam satu titik, yakni di kantor MWC NU.

Ketua MWC NU Banyuanyar, H. Zainul, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses penyaluran berjalan lebih terbuka, tertib, dan bisa disaksikan langsung oleh para penerima.

Kehadiran DPRD dalam kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tunjangan benar-benar diterima secara utuh oleh para guru ngaji yang telah terdata sebagai penerima.

“Saya ingin memastikan secara langsung bahwa tunjangan ini sampai kepada yang berhak dan diterima utuh tanpa ada pemotongan yang tidak melalui kesepakatan,” ujar Arief Hidayat di sela kegiatan.

Ia menegaskan bahwa pengawasan ini penting dilakukan, mengingat sebelumnya sempat muncul persoalan di beberapa wilayah terkait perbedaan nominal yang diterima oleh guru ngaji.

Selain pengawasan, Cak Dayat juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem ke depan, khususnya terkait standar dan kriteria penerima tunjangan guru ngaji agar tidak menimbulkan multitafsir di tingkat pelaksana.

“Ke depan harus ada standar yang jelas dan ditetapkan oleh pemerintah daerah, sehingga tidak ada lagi perbedaan penafsiran di lapangan. Siapa yang berhak menerima, kriterianya apa, semuanya harus tegas,” tegasnya.

Menurutnya, pembentukan standar tersebut perlu memiliki dasar hukum yang kuat, baik melalui Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur tentang guru ngaji atau madrasah diniyah.

Hal ini dinilai penting karena pengaturan terkait guru ngaji tidak dapat sepenuhnya diakomodasi dalam Raperda Fasilitasi Pesantren yang saat ini hampir rampung pembahasannya.

“Perlu ada regulasi tersendiri yang lebih spesifik, agar program ini berkelanjutan, tepat sasaran, dan tidak terus berulang menjadi persoalan setiap tahun,” tambahnya.

Dengan adanya inisiatif dari MWC NU serta pengawasan langsung dari DPRD, diharapkan penyaluran tunjangan guru ngaji ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi para penerima.