PC PMII DIY: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Adalah Serangan Eksistensial terhadap Demokrasi

Yogyakarta, Indonara - Dunia gerakan sipil dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia kembali dihadapkan pada realitas kelam. Insiden penyiraman air keras yang menimpa saudara Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), merupakan serangan eksistensial terhadap pilar-pilar demokrasi dan supremasi hukum.

PC PMII DIY melalui M. Abrori Riki Wahyudi selaku Koordinator Biro Advokasi dan Jaringan, dengan ini menyampaikan narasi sikap dan analisis hukum sebagai berikut:

Secara doktrinal, tindakan penyiraman air keras terhadap pembela HAM (Human Rights Defenders) merupakan pelanggaran fundamental terhadap prinsip Right to Security of Person. Tindakan ini tidak dapat hanya dipandang sebagai tindak pidana penganiayaan berat (Pasal 351-355 KUHP), melainkan harus dikualifikasikan sebagai upaya sistematis untuk mencederai hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28G Ayat (1) UUD NRI 1945. Negara memiliki kewajiban positif (positive obligation) untuk menjamin perlindungan terhadap setiap individu dari ancaman ketakutan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Kami memandang insiden ini sebagai instrumen intimidasi yang bertujuan menciptakan efek jera (chilling effect) bagi publik. Mengutip diskursus hukum mengenai kebebasan berpendapat, penyiksaan fisik terhadap aktivis adalah bentuk Pembungkaman Konstitusional. Ketika ruang bagi kritik dipersempit melalui kekerasan fisik, maka hak publik atas pengawasan terhadap kekuasaan (check and balances) secara otomatis terdegradasi, yang pada gilirannya akan melumpuhkan demokrasi itu sendiri.

Biro Advokasi dan Jaringan PC PMII DIY menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus Andrie Yunus tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan (field operator). Secara hukum pidana, otoritas terkait wajib mengejar aktor intelektual (intellectual dader) yang merencanakan serangan ini. Kegagalan negara dalam mengungkap dalang di balik serangan ini akan mempertegas stigma bahwa hukum di Indonesia gagal memberikan proteksi bagi mereka yang konsisten membela keadilan.

Atas dasar pertimbangan akademis dan komitmen organisasi, PC PMII DIY menyatakan:

1. Mengutuk Keras segala bentuk kekerasan fisik terhadap aktivis Andrie Yunus sebagai tindakan keji yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.

2. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan investigasi komprehensif, transparan, dan akuntabel guna mengungkap motif serta aktor intelektual di balik serangan ini.

3. Menuntut Negara untuk segera mengimplementasikan mekanisme perlindungan khusus bagi pembela HAM guna mencegah normalisasi kekerasan terhadap pegiat kemanusiaan.