PC PMII Yogyakarta Desak Keadilan atas Penembakan Bertrand: Jangan Ada Impunitas di Balik Seragam

Koordinator Advokasi dan Jaringan PC PMII Yogyakarta, M. Abrori Riki Wahyudi
Yogyakarta, Indonara - 
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Yogyakarta melalui Bidang Advokasi dan Jaringan mengecam keras insiden penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Bertrand Eko Prasetyo Radiman (18) di Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (01/03/26).

Koordinator Advokasi dan Jaringan PC PMII Yogyakarta, M. Abrori Riki Wahyudi, menyatakan bahwa insiden ini bukan sekadar kekhilafan teknis, melainkan bentuk nyata dari excessive use of force (penggunaan kekuatan berlebihan) yang mencederai prinsip hukum dan hak asasi manusia.

"Kematian Bertrand menunjukkan adanya kegagalan sistematis dalam diskresi kepolisian. Senjata api adalah instrumen perlindungan terakhir (last resort), bukan alat penyelesaian instan yang digunakan tanpa perhitungan matang (unjustified shooting)," tegas Abrori.

PC PMII Yogyakarta menuntut agar pihak yang terlibat segera diproses melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tindakan tersebut telah meruntuhkan harkat dan martabat institusi Polri di mata publik.

Selain sanksi etik, Abrori menekankan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada ranah internal saja.

"Kami mendesak adanya proses peradilan pidana yang transparan. Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP harus diterapkan secara objektif untuk menjamin adanya keadilan bagi keluarga korban. Jangan sampai ada impunitas di balik seragam," lanjutnya.

Insiden di Makassar ini menjadi alarm keras bagi Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur izin dan pemakaian senjata api di tingkat kewilayahan. Pengawasan melekat (commander oversight) harus diperketat agar tragedi serupa tidak terus berulang di kemudian hari.

PC PMII Yogyakarta menyatakan solidaritas sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Kami akan terus mengawal kasus ini bersama jaringan advokasi nasional hingga keadilan substantif ditegakkan.

"Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke rekan sejawat. Nyawa manusia tidak bisa diganti dengan permohonan maaf semata," pungkasnya.