Ikatan Cendikiawan Jawa Timur Akan Lakukan Audiensi Terkait Sidang di PN Sampang

Ketua Ikatan Cendikiawan Jawa Timur (ICJT), Abd. Rohman 
Sampang, Indonara — Ikatan Cendikiawan Jawa Timur (ICJT) berencana melakukan audiensi dengan Pengadilan Negeri (PN) Sampang menyusul sorotan publik terhadap jalannya persidangan perkara dugaan penganiayaan terhadap guru tugas bernama Abdur Rozak.

Rencana audiensi tersebut disampaikan Ketua ICJT, Abd. Rohman, usai sidang lanjutan yang berlangsung tegang dan sempat mengalami penundaan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, Salamin bin Yusuf dan Sniwi alias Herman bin Asir.

Menurut Abd. Rohman, audiensi dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap proses penegakan hukum agar berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Juga Banyak laporan dari masyarakat bahwa PN sampang ini molor saat persidangan. 

“Kami akan melakukan audiensi dengan PN Sampang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Kami berharap proses persidangan berjalan tepat waktu, profesional, dan tidak terus-menerus mengalami penundaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa langkah audiensi bukan untuk mengintervensi proses hukum maupun memengaruhi putusan majelis hakim, melainkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar pelayanan peradilan lebih baik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Selain itu, ICJT juga meminta seluruh pihak menjaga kondusivitas selama proses persidangan berlangsung dan menghindari tindakan yang dapat memicu ketegangan di lingkungan pengadilan.

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa ditunda oleh majelis hakim karena JPU belum siap membacakan tuntutan.

Penundaan tersebut memicu kekecewaan keluarga korban serta ratusan alumni dan simpatisan pondok pesantren yang hadir sejak pagi di PN Sampang.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang persidangan pada Senin, 18 Mei 2026 mendatang.