Lembar Gaji Bu Ijah: Potret Merah Anggaran Pendidikan dan Ironi Indonesia Emas

Salman Akif Faylasuf (Penulis Lepas dan Pemerhati Isu Sosial)
Lini masa media digital kita mendadak sunyi, lalu riuh rendah oleh sebuah unggahan yang menampar wajah kebijakan publik kita. Setelah genap 40 tahun (sebuah rentang waktu yang mencakup hampir separuh abad) mengabdikan seluruh hidup dan energinya sebagai guru honorer, Bu Ijah memutuskan untuk mengakhiri masa baktinya pada Juni 2026. Di akhir perjalanannya yang membentang sepanjang empat dekade tersebut, ia membagikan sebuah potret kesaksian yang kemudian viral secara masif: selembar slip gaji terakhir senilai Rp 414.000.

Angka ini jelas bukan sekadar nominal transaksi harian. Angka ini adalah akumulasi dari ribuan hari penuh peluh, jutaan kosakata yang diajarkan, dan ribuan anak bangsa yang berhasil ia bimbing melintasi labirin ketidaktahuan menuju masa depan yang terang. Namun, di ujung masa baktinya, negara hanya mampu menghargai dedikasi sepanjang hayat tersebut dengan nominal yang bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok satu minggu di era modern ini.

Bu Ijah sendiri menegaskan bahwa unggahannya sama sekali bukan untuk mengeluh, memelas, atau mencari perhatian publik secara murahan. Ia menyampaikan lembar kertas itu dengan kepala tegak. Sebuah refleksi jujur tanpa amarah, sebuah potret jernih tentang realitas pahit yang harus didekap erat oleh para tenaga pendidik honorer di negeri ini.

Namun, justru karena disampaikan tanpa tendensi kemarahan dan heroisme yang berlebihan, efek kejutnya menjadi jauh lebih dahsyat. Kisah Bu Ijah langsung memantik badai diskusi di ruang publik, memaksa kita semua untuk kembali menggugat satu pertanyaan fundamental yang terus-menerus diabaikan oleh para pengambil kebijakan: Di manakah letak keadilan dan kesejahteraan bagi para guru honorer di Indonesia?

Paradoks Anggaran 20 Persen dan Realitas Lapangan

Sejak amandemen Undang-Undang Dasar 1945, konstitusi kita secara tegas dan tanpa kompromi mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Setiap tahun, ratusan triliun rupiah digelontorkan atas nama mencerdaskan kehidupan bangsa. Kita sudah terlampau sering mendengar pidato-pidato megah para pejabat di podium formal tentang komitmen pemerintah terhadap sektor pendidikan demi menyongsong visi besar “Indonesia Emas”.

Namun, lembar gaji Rp 414.000 milik Bu Ijah adalah bukti otentik adanya disonansi kognitif yang akut dalam birokrasi kita. Ke mana perginya aliran dana ratusan triliun tersebut jika seorang guru yang telah mengabdi selama 40 tahun masih menerima upah di bawah standar kelayakan manusiawi? Mengapa kemegahan angka-angka dalam draf APBN selalu berbanding terbalik dengan isi dompet para guru di ruang-ruang kelas terpencil?

Realitasnya, struktur anggaran pendidikan kita sering kali terjebak dalam labirin birokrasi yang gemuk dan belanja yang tidak langsung menyentuh kesejahteraan pendidik. Dana pendidikan habis tersedot untuk proyek-proyek fisik yang mercusuar, pengadaan perangkat digitalisasi yang belum tentu efektif atau kompatibel di daerah terpencil, seminar-seminar kedinasan yang repetitif, hingga rantai birokrasi berlapis dari pusat ke daerah. Sementara itu, manusia yang menjadi jantung dari proses pendidikan itu sendiri (yaitu guru) justru dibiarkan berada di barisan paling belakang dalam skala prioritas kesejahteraan.

Membiarkan guru honorer hidup dalam dekapan kemiskinan struktural sembari menuntut mereka mencetak generasi cerdas adalah sebuah bentuk kemunafikan kolektif yang akut. Pendidikan yang bermutu tidak akan pernah lahir dari rahim guru yang kesejahteraannya terabaikan. Bagaimana mungkin seorang guru dapat fokus mentransfer ilmu, menanamkan pilar karakter, dan melakukan inovasi pedagogi di kelas, jika saat mengajar pikiran mereka terus dihantui oleh tagihan listrik yang menunggak atau persediaan beras yang habis di rumah? Kualitas proses belajar-mengajar berbanding lurus dengan ketenangan hidup sang guru. Selama jaminan dasar hidup mereka absen, selama itu pula mutu pendidikan kita hanya akan megah di atas kertas laporan administratif.

Guru Honorer: Penopang yang Dianggap Hantu

Selama berpuluh-puluh tahun, guru honorer telah menjadi tulang punggung yang menyangga runtuhnya sistem pendidikan nasional. Tanpa kehadiran mereka, ribuan sekolah di pelosok nusantara, bahkan di pinggiran kota-kota besar, dipastikan akan mengalami kelumpuhan total (total shutdown) akibat kekurangan guru pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketika pemerintah pusat membatasi pengangkatan PNS karena alasan efisiensi anggaran, sekolah-sekolah di lapangan mengambil inisiatif mandiri dengan merekrut guru honorer demi memastikan proses belajar-mengajar tetap berjalan dan kelas tidak kosong.

Ironisnya, kontribusi yang begitu masif dan vital ini sering kali dibalas dengan perlakuan hukum serta administratif yang menempatkan mereka layaknya “hantu”. Kehadiran dan energinya nyata diakui untuk bekerja, tetapi hak-haknya dikaburkan secara penuh. Status hukum mereka selalu mengambang, terjebak di antara aturan pusat yang kaku dan kebijakan daerah yang sering kali enggan menanggung beban finansial.

Program seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang digulirkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir memang sempat dipandang sebagai angin segar. Namun, dalam tataran implementasi, program ini masih menyisakan banyak lubang struktural. Rantai birokrasi yang rumit, kendala kuota di tingkat daerah karena alasan keterbatasan APBD, hingga masalah administrasi yang kaku membuat guru-guru senior seperti Bu Ijah sering kali tereliminasi oleh sistem komputerisasi yang tidak akomodatif terhadap variabel masa kerja.

Menilai kompetensi dan kelayakan seorang guru yang telah mengajar selama 40 tahun hanya berdasarkan ujian tertulis berbasis komputer (Computer Assisted Test) berdurasi beberapa jam adalah sebuah bentuk penyederhanaan yang keliru dan ahistoris. Pengalaman empiris yang kaya, penguasaan psikologi anak yang matang di lapangan, serta loyalitas yang teruji selama puluhan tahun seharusnya menjadi poin penilaian utama yang tidak bisa digantikan oleh skor angka hasil ujian di atas layar komputer. Negara tampaknya gagap membedakan antara menguji kemampuan teknis seorang lulusan baru dengan menghargai jasa seorang veteran pendidikan.

Matinya Honorer dan Bangkitnya MBG: Antara Perut dan Otak

Ironi kesejahteraan guru honorer memasuki babak baru yang penuh kontradiksi ketika kita melihat dinamika kebijakan anggaran terkini. Di satu sisi, pemerintah mengetatkan aturan (bahkan bergerak agresif menuju penghapusan total) status tenaga honorer di berbagai instansi publik demi efisiensi tata kelola kepegawaian nasional. Namun di sisi lain, ruang fiskal negara justru tampak begitu longgar dan elastis ketika mengalokasikan dana fantastis untuk program-program baru, salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di sinilah letak pergeseran prioritas yang mengundang tanya besar dalam diskursus kebijakan publik. Kita tentu sepakat bahwa pemenuhan gizi anak-anak sekolah adalah hal yang krusial untuk memutus rantai stunting dan mempersiapkan ketahanan fisik generasi masa depan. Namun, mengalirkan dana hingga puluhan triliun rupiah demi mengisi perut siswa seraya membiarkan dompet guru yang mengajar mereka tetap kosong melompong adalah sebuah paradoks anggaran yang ganjil dan tidak sehat.

Kebijakan ini seolah-olah mempertontonkan cara pandang yang parsial dan terfragmentasi dalam membangun manusia Indonesia: pemerintah fokus menyehatkan fisik anak didik, tetapi mengabaikan kesejahteraan mental dan finansial sang pendidik. Logika kebijakan publik kita sedang mengalami disorientasi yang serius. Bagaimana mungkin program MBG dapat berjalan optimal, jujur, dan berintegritas di lapangan jika guru yang ditugasi mengawasi pembagian makanan tersebut masih harus memikirkan utang warung akibat gaji bulanan yang jauh di bawah UMR?

Bangkitnya program MBG yang begitu masif seharusnya berjalan beriringan dengan penyelesaian utang sejarah negara kepada para guru honorer, bukan justru mengubur nasib mereka dalam-dalam di bawah karpet efisiensi kepegawaian. Jika perut siswa diisi sementara otak dan kesejahteraan guru dikeringkan, maka kita sedang menuju sebuah era di mana anak-anak tumbuh dengan fisik yang kuat tetapi dididik oleh sistem yang rapuh dan frustrasi.

Dengan kata lain, efisiensi tidak boleh dilakukan secara tebang pilih; menghapus honorer tanpa memberikan bantalan kesejahteraan yang konkret, di tengah kemunculan program-program baru berbiaya raksasa, adalah ketidakadilan fiskal yang nyata. Sungguh ironis.

Menghitung Kerugian Generasi (Opportunity Cost)

Ketika sebuah negara gagal menyejahterakan gurunya, dampak buruk dan daya rusaknya tidak hanya dirasakan oleh individu guru yang bersangkutan, melainkan harus ditanggung oleh seluruh generasi secara berantai. Dalam ilmu ekonomi, hal ini memicu apa yang disebut sebagai “opportunity cost” (biaya kesempatan) yang sangat mahal bagi masa depan bangsa, salah satunya lewat fenomena penurunan minat anak-anak muda berbakat untuk memilih profesi sebagai pendidik.

Jika profesi guru terus-menerus diidentikkan dengan kemiskinan, lilitan utang, dan ketidakpastian masa depan, maka profesi ini lambat laun akan kehilangan daya tariknya bagi talenta-talenta terbaik bangsa. Sektor pendidikan kita akan mengalami krisis regenerasi mutu yang kronis. Posisi pendidik di sekolah-sekolah berisiko diisi bukan oleh mereka yang memiliki panggilan jiwa, kapasitas intelektual, dan kompetensi tinggi, melainkan oleh pilihan pelarian terakhir (last resort) karena mereka tidak diterima di sektor industri atau korporasi swasta lainnya.

Kita tidak bisa dan tidak berhak menyalahkan generasi muda hari ini jika mereka lebih memilih menjadi pembuat konten (content creator), bekerja di korporasi multinasional, atau menjadi pegawai bank ketimbang harus merangkak menjadi seorang guru honorer. Mereka hanya bersikap rasional terhadap kalkulasi masa depan mereka sendiri.

Negara yang membiarkan profesi guru menjadi pilihan kelas dua atau kelas tiga sebenarnya sedang mempertaruhkan kualitas peradaban masa depannya sendiri. Impian muluk menuju Indonesia Emas akan kandas di tengah jalan dan berubah menjadi “Indonesia Cemas” jika manusia-manusia yang bertugas membangun fondasi berpikir, logika, dan etika generasi penerus tidak pernah dihargai secara layak dan terhormat.

Menuntut Dekonstruksi Kebijakan Pendidikan

Kasus Bu Ijah harus diletakkan sebagai titik balik (turning point) bagi pemerintah untuk melakukan dekonstruksi total terhadap kebijakan pengelolaan tenaga pendidik kehormatan. Kita tidak bisa lagi terus-menerus menggunakan pendekatan “pemadam kebakaran” yang hanya sibuk bereaksi, membuat klarifikasi, atau memberikan santunan dadakan ketika ada kasus nestapa guru yang viral dan memicu amarah netizen di media sosial. Singkatnya, diperlukan sebuah reformasi struktural yang berani, radikal, dan menyeluruh.

Pertama, sinkronisasi fiskal pusat-daerah. Artinya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menyamakan persepsi dan segera menghentikan ego sektoral yang melelahkan terkait penganggaran guru PPPK. Sering kali kementerian di pusat membuka formasi dalam jumlah besar, namun pemerintah daerah enggan mengajukan kuota yang memadai karena ketakutan yang berlebihan bahwa hal itu akan membebani APBD mereka.

Harus ada formula intervensi khusus dari APBN untuk mengunci (earmark) anggaran gaji guru, sehingga dana tersebut bersifat sakral dan tidak bisa dialihkan untuk proyek-proyek fisik atau perjalanan dinas daerah yang tidak mendesak.

Kedua, jaminan mpah minimum khusus guru. Perlu adanya regulasi nasional yang mengatur jaminan upah minimum khusus bagi profesi guru. Sama seperti buruh pabrik dan pekerja industri yang dilindungi secara ketat oleh kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK), guru (baik yang mengajar di sekolah negeri, swasta, maupun yang berstatus honorer) harus memiliki batas bawah upah yang layak demi kemanusiaan (living wage).

Sangat tidak adil ketika buruh industri dilindungi oleh regulasi hukum yang ketat dengan ancaman sanksi bagi perusahaan yang melanggar, sementara guru yang memproduksi sumber daya manusia justru dibiarkan menerima upah ratusan ribu rupiah tanpa ada sanksi hukum apa pun bagi instansi yang mempekerjakannya.

Ketiga, jalur afirmasi mutlak berbasis pengabdian. Formulasi penghargaan masa kerja mutlak harus diberikan secara penuh bagi guru-guru senior yang telah mengabdi di atas 15 atau 20 tahun. Mereka harus mendapatkan jalur khusus pengangkatan langsung menjadi ASN atau PPPK tanpa harus diadu secara tidak seimbang dengan para lulusan baru (fresh graduate) dalam ujian-ujian teoritis yang kaku. Pengabdian puluhan tahun di ruang kelas adalah bentuk ujian kompetensi yang sesungguhnya, yang validitasnya jauh lebih tinggi daripada sekadar menjawab soal pilihan ganda di komputer dalam waktu 120 menit.

Mengembalikan Kehormatan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Julukan “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” yang selama ini disematkan kepada korps guru sudah sepatutnya didekonstruksi dan diredefinisi ulang. Frasa tersebut jangan sampai terus-menerus diselewengkan menjadi sebuah pembenaran romantis oleh negara untuk membiarkan mereka hidup dalam kemiskinan yang akut.

Romantisasi penderitaan guru adalah bentuk pelarian tanggung jawab negara. Guru adalah profesi profesional, sepadan dengan dokter, insinyur, atau akuntan, dan setiap profesional memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan kompensasi fiskal yang menjamin kehidupan yang bermartabat bagi keluarganya.

Keputusan Bu Ijah untuk pensiun pada Juni 2026 dengan membawa slip gaji terakhir sebesar Rp 414.000 adalah sebuah potret perpisahan yang sunyi, lambat, namun menampar keras pusat kesadaran kolektif kita sebagai sebuah bangsa. Beliau telah menyelesaikan tugas sejarahnya dengan paripurna, melahirkan ribuan manusia cerdas yang kini barangkali telah menduduki posisi-posisi penting di pemerintahan, lembaga hukum, atau korporasi besar. Beliau pergi meninggalkan ruang kelas bukan dengan caci maki atau kemarahan, tetapi warisan kesaksiannya telah membakar kembali semangat perlawanan terhadap ketidakadilan sistemik.

Syahdan. Kini, bola panas berada di tangan pemerintah dan kita semua sebagai elemen masyarakat. Apakah kita akan membiarkan kisah pilu Bu Ijah berlalu begitu saja sebagai angin lalu di lini masa media sosial, terlupakan oleh algoritma baru esok hari, atau kita akan menjadikannya sebagai momentum nasional untuk mendesak perubahan regulasi yang nyata?

Jika kita memilih untuk kembali abai dan menutup mata, maka selembar slip gaji Rp 414.000 itu akan terus menetap menjadi bukti sejarah yang tak terbantahkan. Sebuah bukti bahwa di bawah megahnya gedung-gedung sekolah yang dibangun, di tengah riuh rendahnya jargon politik “Indonesia Emas”, kita sebagai sebuah bangsa pernah gagal total untuk memanusiakan manusia yang telah mencerdaskan kehidupan kita. Wallahu a’lam bisshawab.

***

*) Oleh: Salman Akif Faylasuf (Penulis Lepas dan Pemerhati Isu Sosial)

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi indonara.id