![]() |
| Salman Akif Faylasuf (Penulis Lepas dan Pemerhati Isu Sosial) |
Namun, dalam dunia politik anggaran (fiscal politics), angka-angka jarang sekali bersifat jujur secara sukarela. Sering kali, apa yang disebut sebagai penghematan hanyalah permainan sulap akuntansi (accounting gimmick) untuk menenangkan pasar, meredam kritik publik, dan memberikan rasa aman semu kepada para investor. Di balik angka yang menyusut itu, terdapat realitas struktural yang jauh lebih kompleks dan berisiko.
Benar saja, topeng retorika itu langsung tersingkap oleh pernyataan dari dalam sistem itu sendiri. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan simpang siur tersebut dengan sebuah penegasan yang lugas: dana sebesar Rp 67 triliun tersebut sebenarnya adalah dana cadangan yang ditempatkan di Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
Dengan kata lain, anggaran tersebut tidak pernah dipotong secara substansial dalam arti penghematan riil. Angka yang hilang dari draf utama tidak lenyap ke udara, melainkan hanya dipindahkan kamar logistiknya agar tidak terlihat mencolok dalam postur belanja kementerian atau lembaga teknis.
Secara riil, pemotongan anggaran MBG adalah nol besar. Pagu program ini sejak awal telah dipatok sebesar Rp 268 triliun, ditambah dengan dana cadangan Rp 67 triliun yang posisinya memang belum diaktifkan di garis depan. Retorika “efisiensi” yang digemborkan pemerintah pun berubah menjadi sebuah misinformasi publik yang disengaja, atau setidaknya, sebuah upaya kosmetik untuk mempercantik wajah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di permukaan. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana kebijakan publik sering kali dikemas dalam bungkus public relations yang rapi, sementara esensi risikonya disembunyikan di bawah karpet birokrasi.
Mengingat Luka Lama 2025: Potret Tata Kelola yang Rapuh
Persoalan mendasar dari program MBG sesungguhnya bukan sekadar pada perdebatan angka Rp 68 triliun, Rp 268 triliun, atau Rp 355 triliun. Angka hanyalah indikator kuantitatif. Masalah yang jauh lebih krusial, mendesak, dan menyentuh hajat hidup orang banyak terletak pada pertanyaan fundamental: bagaimana uang rakyat yang sedemikian besar tersebut dikelola?
Untuk memprediksi masa depan suatu program berskala raksasa (mega-policy), kita tidak perlu menjadi peramal atau menggunakan instrumen ekonometrika yang rumit. Kita hanya perlu menengok ke belakang dan melihat rekam jejak pelaksanaan di tahun 2025. Pada tahun tersebut, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 71 triliun, angka yang relatif kecil jika dibandingkan dengan pagu tahun depan, kita sudah disuguhi rangkaian drama implementasi yang mengerikan, kacau, dan memprihatinkan.
Pelaksanaan MBG 2025 menyisakan catatan merah yang tebal dan berdarah di lembaran evaluasi publik. Di berbagai daerah, program ini diwarnai oleh insiden keracunan massal yang menimpa ratusan anak sekolah dasar dan menengah. Alih-alih mendapatkan asupan nutrisi untuk meningkatkan kecerdasan dan memutus rantai stunting, anak-anak ini justru harus dilarikan ke pusat kesehatan masyarakat dan rumah sakit akibat buruknya standar higienitas, lemahnya kontrol kualitas (quality control), dan rapuhnya pengawasan rantai pasok makanan dari hulu ke hilir.
Tragedi kesehatan ini berjalan beriringan dengan skandal kebocoran anggaran yang bersifat sistemik. Penyelidikan awal dan laporan pengawasan menemukan adanya indikasi korupsi serta penyelewengan yang nilainya mencapai angka triliunan rupiah. Alokasi dana yang seharusnya habis menjadi kalori berkualitas, protein tinggi, dan vitamin bagi generasi masa depan, justru menguap ke kantong-kantong para pemburu rente (rent-seekers) yang memanfaatkan kedok pemberdayaan UMKM lokal.
Lebih absurd lagi, anggaran tersebut kerap dialokasikan untuk pos-pos pengadaan yang memicu kerutan dahi publik dan menyinggung rasa keadilan sosial. Kita melihat adanya pembelokan prioritas yang ekstrem: pertama pembelian motor listrik senilai Rp 1,2 triliun yang diklaim untuk operasional distribusi. Kedua, pengadaan kaos kaki khusus program yang menyedot dana hingga Rp 6,9 miliar.
Ketika sebuah program gizi nasional yang ditujukan untuk mengatasi kelaparan tersembunyi (hidden hunger) mulai memprioritaskan anggaran untuk kendaraan dinas dan atribut sandang ketimbang kualitas makanan di atas piring anak-anak, kita tahu ada yang sangat keliru dalam skala prioritas perencanaannya. Semua kekacauan ini terjadi dalam satu wadah yang sama: ekosistem tata kelola yang birokratis, sarat dengan kepentingan nepotisme, minim pengawasan independen, dan sangat rentan terhadap kebocoran struktural.
Skala Ekonomi dan Risiko Geometris: Jebakan Desentralisasi Setengah Hati
Kini, pemerintah bersiap melangkah ke tahun anggaran berikutnya dengan rencana mengucurkan dana sebesar Rp 268 triliun untuk program yang sama. Angka ini merepresentasikan lonjakan anggaran hampir empat kali lipat dibandingkan dengan tahun 2025. Celakanya, lonjakan kuantitas dana yang masif ini tidak dibarengi dengan perombakan radikal pada kualitas tata kelola dan penguatan kelembagaan BGN. Kita seperti bersiap menghadapi badai besar di tengah lautan lepas dengan payung rusak yang sama yang kita gunakan tahun lalu.
Dalam ilmu manajemen strategis dan ekonomi publik, ada sebuah hukum yang tidak tertulis namun berlaku universal: ketika Anda memperbesar skala (scale-up) sebuah sistem yang rusak tanpa memperbaiki strukturnya terlebih dahulu, Anda tidak sekadar melipatgandakan masalah, melainkan menciptakan lompatan risiko secara geometris. Risiko tidak tumbuh secara linear (1, 2, 3, 4), melainkan secara eksponensial (1, 4, 16, 64).
Jika anggaran sebesar Rp 71 triliun saja sudah mampu menghasilkan klaster keracunan massal di ratusan sekolah, kebocoran triliunan rupiah, dan pemborosan pada pos pengadaan yang tidak relevan, maka apa yang akan dihasilkan oleh anggaran sebesar Rp 268 triliun di bawah kendali manajemen yang sama? Logika matematika dan sosiologi pembangunan sederhana ini membawa kita pada tiga kesimpulan yang mengerikan:
Pertama eskalasi keracunan dan malapraktik sanitasi nasional. Tanpa adanya standardisasi dapur umum yang ketat, sertifikasi higienitas dari otoritas pangan berkompeten, dan audit berkala terhadap vendor lokal, melipatgandakan jumlah porsi makanan secara masif berarti melipatgandakan peluang terjadinya kegagalan higienitas.
Kita tidak lagi berbicara tentang ratusan anak yang diare di satu kabupaten, melainkan potensi krisis kesehatan publik berskala nasional di sektor institusi pendidikan. Risiko kontaminasi silang, penggunaan bahan baku kedaluwarsa demi mengejar margin keuntungan, dan penyimpanan yang tidak layak akan menjadi pemandangan sehari-hari jika rantai pasok dipaksakan berjalan tanpa infrastruktur logistik dingin (cold chain) yang memadai.
Kedua, meledaknya anggaran siluman dan kanibalisme finansial. Anggaran Rp 268 triliun adalah magnet raksasa yang sangat memikat bagi para predator APBN. Jika sistem pengawasan internal BGN dan penegakan hukum masih suam-suam kuku seperti tahun 2025, kebocoran triliunan rupiah akan berevolusi menjadi puluhan triliun.
Pengadaan barang-barang sekunder yang tidak ada hubungannya dengan kalori anak, seperti mobil dinas baru, renovasi kantor cabang BGN di daerah yang berlebihan, hingga atribut seragam lapangan yang mahal, akan merajalela dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa. Anggaran habis bukan untuk membeli susu dan telur, melainkan untuk membiayai kemewahan birokrasi baru yang gemuk.
Ketiga, ancaman kebangkrutan fiskal dan kelumpuhan layanan daerah. Pemaksaan program berskala raksasa ini dari pusat sering kali mengorbankan pos anggaran krusial lainnya di daerah melalui mekanisme pendanaan pendampingan atau pengalihan fokus aparatur. Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya digunakan untuk perbaikan ruang kelas yang nyaris ambruk, pembayaran tunjangan guru honorer yang terkatung-katung, atau penyediaan obat-obatan dasar di puskesmas terpencil, justru tersedot untuk mendukung logistik Makan Bergizi Gratis. Demi mengejar target politik pencitraan makan gratis, fondasi esensial dari sistem pendidikan dan kesehatan dasar justru berisiko runtuh secara perlahan.
Kelemahan Institusional: Mengapa Badan Gizi Nasional Belum Siap?
Untuk mengelola dana sebesar Rp 268 triliun, diperlukan sebuah lembaga dengan tingkat kematangan (institutional maturity) yang luar biasa tinggi. Lembaga tersebut harus setara dengan Kementerian Keuangan dalam hal akuntabilitas, atau Bank Indonesia dalam hal independensi dan akurasi data. Sayangnya, Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai panglima program ini masih berada dalam fase balita secara organisasional.
BGN menghadapi tantangan “penyakit birokrasi baru” (new institutional syndrome), di mana struktur organisasi belum mapan, prosedur operasi standar (SOP) masih digodok di tengah jalan, dan rekrutmen personel di tingkat daerah masih sarat dengan kompromi politik lokal. Mempercayakan uang ratusan triliun rupiah kepada lembaga yang baru seumur jagung tanpa jangkar pengawasan yang kokoh adalah bentuk kecerobohan fiskal tertinggi.
Akibatnya, yang terjadi di lapangan adalah disintegrasi data. Data anak sekolah yang berhak menerima bantuan antara versi Kementerian Pendidikan, Kementerian Sosial, dan BGN sering kali tidak sinkron. Ketidaksinkronan data ini adalah celah menganga bagi munculnya “penerima fiktif” (phantom beneficiaries) dan penggelembungan tagihan (over-invoicing) oleh pihak ketiga.
Dimensi Ekonomi Politik: Rente di Balik Piring Makan Anak Sekolah
Kita tidak boleh naif dalam melihat program dengan perputaran uang sebesar ini. Dalam perspektif Public Choice Theory, aktor-aktor birokrasi dan swasta cenderung bertindak untuk memaksimalkan kepentingan pribadi atau kelompoknya (utility maximization). Program MBG, dengan dalih pemberdayaan ekonomi kerakyatan, berpotensi besar dibajak oleh oligarki tingkat lokal dan pemburu rente politik.
Monopoli pasokan bahan baku seperti telur, susu, dan beras oleh segelintir pengusaha yang terafiliasi dengan penguasa lokal akan mematikan UMKM yang jujur. Alih-alih mendistribusikan kesejahteraan, anggaran Rp 268 triliun ini berisiko memperlebar ketimpangan ekonomi di daerah, di mana yang kaya dan terkoneksi secara politik akan semakin kaya, sementara peternak dan petani kecil tetap berada di posisi tawar yang paling lemah.
Menuntut Pembenahan Total, Bukan Sekadar Kosmetik Angka
Masyarakat tidak boleh lagi terkecoh, terbuai, atau ditenangkan oleh perdebatan angka di permukaan APBN. Apakah anggaran itu ditaruh di BA BUN, dipotong, dicadangkan, atau direstrukturisasi, fakta tak terbantahkan adalah ada ratusan triliun uang pajak rakyat yang siap dipertaruhkan dalam sebuah program yang sistem distribusinya masih compang-camping dan belum teruji secara klinis maupun administratif.
Pemerintah dan Badan Gizi Nasional tidak bisa lagi menjawab setiap kritik publik, petisi akademisi, atau laporan media dengan retorika usang seperti: “ini adalah proses belajar”, “kita sedang melakukan penyesuaian”, atau “kita akan lakukan evaluasi komprehensif di akhir tahun.” Dalam kebijakan publik yang melibatkan nyawa manusia dan ketahanan fiskal negara, evaluasi seharusnya dilakukan secara ketat sebelum anggaran dinaikkan hampir empat kali lipat, bukan setelah bencana baru dan skandal korupsi jilid dua terjadi.
Jika pemerintah memang memiliki niat baik yang murni untuk menyehatkan bangsa, meningkatkan IQ nasional, dan memberikan masa depan yang cerah melalui program MBG, maka langkah pertama yang harus dilakukan bukanlah mencairkan anggaran Rp 268 triliun tersebut secara ugal-ugalan. Langkah paling bijaksana adalah menghentikan sementara rencana ekspansi masif ini (temporary moratorium on expansion) hingga tiga syarat mutlak di bawah ini terpenuhi secara sempurna:
Pertama, audit investigatif total atas anggaran dan pelaksanaan 2025. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan secara agresif untuk mengaudit ke mana saja mengalirnya dana Rp 71 triliun pada tahun lalu. Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan motor listrik Rp 1,2 triliun dan kaos kaki Rp 6,9 miliar tersebut. Hukum dan tindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu, black-list dan putus kontrak vendor-vendor bermasalah yang menyebabkan keracunan anak, serta umumkan hasilnya secara transparan kepada masyarakat luas sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
Kedua, membangun sistem distribusi terbuka. Harus diciptakan sebuah platform digital terintegrasi yang dapat diakses oleh siapa saja, kapan saja. Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk sebutir telur, sebotol susu, atau sepotong pisang harus dapat dilacak pergerakannya secara real-time. Standardisasi harga komoditas pangan di setiap daerah harus dipetakan secara transparan agar tidak ada lagi ruang untuk melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) berkedok biaya logistik atau atribut sandang yang tidak perlu. Publik, orang tua murid, dan jurnalis harus diberikan hak akses penuh untuk mengawasi menu dan serapan anggaran di setiap sekolah.
Ketiga, standardisasi medis, gizi, dan sanitasi yang ketat. Harus ada jaminan hukum dan klinis yang tertuang dalam regulasi mengikat bahwa makanan yang sampai ke tangan anak-anak telah melalui uji kelayakan pangan (food safety test). Setiap dapur umum wajib dikelola oleh tenaga profesional yang bersertifikat di bidang tata boga dan sanitasi, serta berada di bawah pengawasan berkala dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta dinas kesehatan setempat. Program gizi tidak boleh dikelola dengan mentalitas “dapur umum darurat bencana”, melainkan dengan standar industri pangan yang higienis, presisi, dan aman dari kontaminasi bakteri berbahaya.
Legacy Emas atau Bom Waktu Sejarah?
Kita berada di persimpangan jalan yang sangat krusial dalam sejarah kebijakan publik Indonesia. Jika ketiga prasyarat tata kelola yang fundamental ini diabaikan begitu saja, dan pemerintah tetap keras kepala serta menutup telinga demi mengejar tenggat waktu politik untuk menggelontorkan Rp 268 triliun dengan manajemen yang sama rancunya, kotornya, dan amatirnya dengan tahun lalu, maka program Makan Bergizi Gratis ini tidak akan pernah menjadi warisan emas (legacy) yang membanggakan bagi rezim ini.
Sebaliknya, ia hanya akan tercatat dalam buku sejarah sebagai sebuah bom waktu fiskal yang meluluhlantakkan stabilitas ekonomi, sebuah skandal pemborosan anggaran terbesar pasca-reformasi, dan sebuah tragedi kemanusiaan yang ironisnya dibiayai langsung oleh uang keringat rakyat sendiri.
Pemerintah harus sadar bahwa memberi makan anak-anak bangsa adalah tugas suci kebudayaan dan konstitusi, dan tugas suci tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang koruptif, manipulatif, dan sekadar kosmetik politik semata. Perbaiki sistemnya sekarang, atau bersiaplah menyaksikan ledakannya di masa depan. Wallahu a’lam bisshawab.
***
*) Oleh: Salman Akif Faylasuf (Penulis Lepas dan Pemerhati Isu Sosial)
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi indonara.id
