![]() |
| Dok: Istimewa |
Khairul Anam menyampaikan, pembahasan Raperda Ketenagakerjaan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus mampu menghadirkan perlindungan nyata bagi pekerja sekaligus menjawab persoalan rendahnya serapan tenaga kerja lokal di sektor industri.
Dalam pemaparannya pada forum pembahasan Raperda Ketenagakerjaan yang dihadiri DPRD, Pemerintah Kabupaten Probolinggo, APINDO, dan perwakilan serikat pekerja, Khairul Anam mengungkapkan bahwa sektor industri memberikan kontribusi sekitar 28,12 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Probolinggo. Namun, penyerapan tenaga kerja lokal di sektor tersebut baru mencapai sekitar 16,35 persen, sedangkan sektor pertanian masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dengan angka 42,51 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat lokal tanpa menghambat iklim investasi.
“Karena itu, kami mengusulkan agar perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Probolinggo memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan komposisi minimal 70 persen, yang dibuktikan melalui KTP atau Kartu Keluarga Kabupaten Probolinggo,” ujar Khairul Anam.
Selain usulan kuota tenaga kerja lokal, Khairul Anam juga mengusulkan harmonisasi ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), dan pesangon PHK dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024.
Ia juga mendorong penerapan skema automatic stabilizer melalui integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Sosial. Menurutnya, sistem tersebut dapat memastikan pekerja yang terkena PHK tetap memperoleh akses terhadap bantuan sosial dan jaminan kesehatan secara otomatis tanpa terkendala proses birokrasi yang panjang.
Dalam pembahasan Raperda, Khairul Anam turut mengusulkan penerapan konsep care economy melalui penyediaan ruang laktasi, tempat penitipan anak bagi pekerja, serta pemenuhan hak cuti ayah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Selain itu, ia mengusulkan pembentukan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Kabupaten Probolinggo sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran sekaligus mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Khairul Anam juga mendorong penguatan pendidikan vokasi melalui penyusunan dashboard tracer study yang menghubungkan Balai Latihan Kerja (BLK), lulusan SMK, dan kebutuhan industri.
Menurutnya, seluruh rekomendasi tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan tenaga kerja.
“Raperda Ketenagakerjaan ini harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan berpihak pada martabat pekerja. Kita ingin menciptakan iklim investasi yang sehat dan ramah bagi pelaku usaha, namun tanpa mengorbankan hak-hak dasar serta kesejahteraan buruh lokal di Kabupaten Probolinggo,” tegas Khairul Anam.
Raperda Ketenagakerjaan Kabupaten Probolinggo saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPRD. Berbagai masukan yang berkembang dalam proses tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan menjadi perda.
