Kegiatan tersebut menghadirkan Zaimatus Sa’diyah, pakar dan praktisi ekofeminisme, sebagai pemateri. Ia membahas keterkaitan antara krisis ekologis, perempuan, agama, serta pola relasi sosial yang memengaruhi siapa yang menanggung dampak dan memiliki ruang dalam pengambilan keputusan.
Dalam paparannya, Zaimatus mengatakan krisis ekologis tidak hanya dapat dipandang sebagai persoalan teknis, tetapi juga berkaitan dengan persoalan etika, relasi kuasa, dan cara hidup masyarakat.
“Krisis ekologis bukan hanya persoalan teknis. Di dalamnya ada persoalan etika, relasi kuasa, dan cara hidup yang perlu kita lihat secara lebih mendalam,” kata Zaimatus.
Ia menjelaskan, persoalan lingkungan seperti sampah, pencemaran sungai, krisis air, dan perubahan iklim pada akhirnya berhubungan langsung dengan kehidupan manusia. Sampah plastik, misalnya, dapat terfragmentasi menjadi mikroplastik dan masuk ke dalam rantai kehidupan melalui lingkungan perairan.
Menurut dia, sungai tidak semestinya hanya dipandang sebagai tempat pembuangan, tetapi sebagai ruang kehidupan yang menghubungkan kawasan domestik, industri, pertanian, perkotaan, hingga laut.
Zaimatus juga menyoroti dampak perubahan iklim yang tidak dirasakan secara netral oleh laki-laki dan perempuan. Perubahan iklim dinilai dapat memperbesar ketimpangan yang sebelumnya sudah ada, terutama ketika perempuan memiliki ketergantungan tinggi terhadap sektor pertanian, air, serta pekerjaan yang sensitif terhadap kondisi iklim.
“Krisis iklim tidak menciptakan semua ketimpangan dari awal, tetapi dapat memperbesar ketimpangan yang sudah ada. Karena itu, kita perlu melihat siapa yang menanggung beban dan siapa yang memiliki suara dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, kekeringan dan gangguan terhadap ketersediaan air dapat menambah beban kerja domestik perempuan, termasuk mencari dan mengangkut air. Pada saat yang sama, perempuan di sejumlah wilayah juga masih menghadapi keterbatasan akses terhadap tanah, modal, informasi, teknologi, serta ruang pengambilan keputusan.
Dalam perspektif ekofeminisme, kata Zaimatus, persoalan tersebut perlu dibaca dengan melihat hubungan antara eksploitasi alam dan ketimpangan gender. Menurutnya, keduanya dapat muncul dari pola dominasi, kontrol, ekstraksi, serta pengabaian terhadap kerja perawatan.
“Ekofeminisme bukan berarti menganggap perempuan secara alami lebih dekat dengan alam. Ekofeminisme membantu kita membaca struktur relasi yang menghubungkan eksploitasi alam dengan ketimpangan gender,” katanya.
Zaimatus juga mengangkat peran agama dalam membangun kesadaran ekologis. Menurut dia, agama memiliki bahasa moral yang dapat digunakan untuk mendorong masyarakat merawat bumi, tetapi nilai tersebut perlu diterjemahkan ke dalam praktik dan kelembagaan.
Dalam konteks Islam, ia menjelaskan konsep khalifah tidak semestinya dimaknai sebagai izin untuk menguasai alam tanpa batas. Konsep mīzān atau keseimbangan, maslahah, dan iḥsān juga dapat menjadi dasar untuk membangun tanggung jawab ekologis.
Ia kemudian memperkenalkan konsep al-Arḍ al-Umm atau bumi sebagai “ibu” sebagai bahasa etis untuk melihat hubungan manusia dan bumi bukan sekadar hubungan antara manusia dengan objek, melainkan hubungan kehidupan yang dibangun atas dasar keterikatan, ketergantungan, penghormatan, dan tanggung jawab.
Selain itu, konsep “Tawhidic Caring” digunakan untuk menjembatani nilai tauhid dengan praktik merawat ciptaan. Kerangka tersebut menempatkan amanah, rahmah, kepedulian, dan tindakan ekologis sebagai bagian dari upaya menerjemahkan nilai keagamaan ke dalam kehidupan sehari-hari.
Zaimatus juga mendorong organisasi masyarakat, termasuk organisasi perempuan, untuk menjadikan isu ekologis sebagai bagian dari program kerja. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui edukasi mengenai air, sampah, konsumsi, energi, pangan, dan keadilan ekologis.
Ia juga mengusulkan penguatan infrastruktur seperti pemilahan sampah, pengomposan, pengurangan penggunaan plastik, sanitasi yang aman, pemanfaatan air hujan, dan penggunaan energi yang lebih efisien. Dari sisi tata kelola, organisasi dapat membentuk tim ekologis yang melibatkan pengurus dan jaringan organisasi.
Dalam materi tersebut, Zaimatus turut memperkenalkan model aksi 5R, yakni refuse atau menolak sesuatu yang tidak diperlukan, reduce atau mengurangi konsumsi, reuse atau menggunakan kembali, recycle atau memilah dan mengolah, serta restore atau memulihkan ekosistem.
Menurut dia, tujuan akhir gerakan ekologis bukan semata-mata menciptakan lingkungan yang bersih, tetapi membangun komunitas yang tidak memindahkan biaya ekologis kepada kelompok masyarakat lain.
Sarasehan tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif perempuan, lingkungan, dan agama dalam melihat persoalan krisis ekologis. Melalui forum tersebut, kepemimpinan perempuan didorong tidak hanya berperan dalam merespons dampak krisis iklim, tetapi juga memiliki ruang dalam menentukan kebijakan dan membangun praktik ekologis di tengah masyarakat.
